Erwin (53), petani di Empat Lawang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena berkali-kali memperkosa keponakannya sendiri hingga hamil dan melahirkan. Dia pun ditangkap saat kabur ke wilayah Provinsi Bengkulu.
"Benar, pelaku yang kita tangkap ini merupakan paman korban yang ia perkosa sampai hamil dan saat ini sudah melahirkan," kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (5/7/2023).
Erwin, katanya, ditangkap saat kabur dan bersembunyi di sekitar Jalan Raya Khalifah, Kecamatan Putau, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, pada Minggu (2/7/2023) pukul 22.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkapnya saat berada di Bengkulu. Pelaku kabur ke sana, jadi kita kejar," katanya.
Kata Tohirin, pelaku merupakan suami dari bibi kandung korban. Dia telah sembilan kali memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun, hingga hamil 7 bulan.
Aksi bejat itu dilakukan Erwin di rumahnya, di Desa Penantian Kecamatan Pasemah Air Keruh, Empat Lawang, sejak Desember 2021 lalu.
"Aksi itu dilakukan pelaku sejak Desember 2021 lalu saat korban main di rumah pelaku," katanya.
Korban yang sudah tak tahan karena kerap diancam pelaku hingga hamil 7 bulan pun melaporkan perbuatan bejat sang paman ke Polisi. Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Sayangnya, saat hendak ditangkap di rumahnya kala itu, pelaku ternyata sudah kabur melarikan diri. Selanjutnya, polisi pun terus mencari informasi keberadaan pelaku.
"Setelah kita mendapat informasi jika pelaku ini kabur ke Bengkulu, kita langsung bergerak ke sana melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya bisa kita tangkap hari Minggu, tanpa perlawanan," terangnya.
Erwin sendiri mengaku perbuatannya itu nekat ia lakukan karena tak mampu menahan nafsu bejatnya melihat korban saat sedang duduk menonton televisi di rumahnya.
"Motifnya khilaf, karena korban sering main ke rumah tersangka dan menonton televisi di rumah tersangka," kata Kasat.
Atas perbuatannya, polisi pun menetapkan Erwin sebagai tersangka. Dia dijerat tentang tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur, Pasal 81-82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
(des/des)