Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie, TikToker asal Kerinci, Jambi ditangkap polisi usai video masturbasi dengan manekin tersebar dan viral di media sosial. Begini penampakannya usai ditangkap dengan memakai baju tahanan.
Popo Barbie dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Kerinci Senin (3/7/2023) siang ini. Dalam foto yang diterima detikSumbagsel, Popo tampak menggunakan baju tahanan berwarna biru.
Dengan mengenakan masker, pria yang kerap mengunggah video-video sensasional itu dihadirkan dengan tangan diborgol yang dilipat di belakang. Selain tersangka, polisi juga menampilkan manekin yang digunakannya saat masturbasi dalam videonya yang tersebar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan Popo ditangkap pada Sabtu (1/7/2023), di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi. Ia ditangkap usai video masturbasinya dengan manekin tersebar di media sosial.
"Terhadap tersangka disangkakan UU Pornografi dan ITE," kata Edi.
Dari rangkaian pemeriksaan, kata Edi, Popo membuat sendiri video itu. Ia mengatakan bahwa video itu disebarkan sendiri oleh Popo.
"Iya dia buat (sendiri videonya). Terus dia yang menyebar," ujarnya
Edi menjelaskan bahwasanya sebelum ditangkap Popo sempat tidak mengakui perbuatannya dan masih keukeuh bahwa bukan dia yang menyebarkan video tersebut karena ponsel miliknya telah hilang dua bulan yang lalu. Namun, saat pemeriksaan di rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti ponsel Popo yang disebut menyimpan video pribadinya itu.
"Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindaklanjuti," jelasnya.
Edi mengungkapkan bahwa alasan Popo membuat dan menyebarkan videonya itu karena faktor ekonomi. Popo sengaja menyebarkan videonya itu untuk mencari sensasi dan agar pengikutnya di media sosial bertambah.
"Karena faktor ekonomi aja. Dia pengen terkenal gitu kan. Demi menambah followersnya," sebut Edi.
Atas perbuatannya, Popo dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(des/des)