Kebohongan Popo Barbie Sebut HP Hilang-Video Masturbasi Disebar Orang

Jambi

Kebohongan Popo Barbie Sebut HP Hilang-Video Masturbasi Disebar Orang

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Senin, 03 Jul 2023 12:20 WIB
Viral Popo Barbie
TikToker Popo Barbie (Foto: Istimewa)
Jambi -

Sebelum ditangkap Polres Kerinci, TikToker Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie sempat membuat video klarifikasi bahwa HP nya hilang hingga video tak senonoh dirinya tengah masturbasi dengan manekin disebar orang.

Usai videonya viral, polisi pun bergerak cepat menangkap Popo. Dalam pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa ia menyebar sendiri video tak senonoh tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, Popo menyebarkan video tersebut sendiri. Motifnya agar viral dan menambah follower.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dia buat (sendiri videonya). Terus dia yang menyebar," kata Edi, Minggu (2/7/2023).

aat akan ditangkap, Popo sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatan. Namun saat pemeriksaan polisi menemukan ponsel yang merekam dan menyimpan video tersebut yang sebelumnya disebut Popo hilang dalam video klarifikasinya.

ADVERTISEMENT

"Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindaklanjuti," jelasnya.

Edi juga mengungkap Popo menyebar video viral itu sendiri karena faktor ekonomi dan ingin menambah follower.

"Karena faktor ekonomi saja. Dia ingin terkenal gitu kan, demi menambah followersnya," tambah Edi, Minggu (2/7/2023).

Edi menjelaskan Popo memang sengaja merekam aksinya tengah masturbasi dan menyebarkannya melalui status WhatsApp.

Kini ponsel merk iPhone 13 miliknya itu diamankan polisi sebagai barang bukti beserta manekin yang digunakannya di dalam video tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Popo Barbie TikToker asal Kerinci, Jambi atas videonya masturbasi dengan manekin. Ia ditangkap pada Sabtu (1/7/2023) di rumahnya di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Popo sempat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kerinci atas perbuatannya melanggar UU Pornografi dan ITE

Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(nkm/nkm)


Hide Ads