Alasan TikToker Popo Sebar Video Masturbasi dengan Manekin: Demi Tambah Followers

Jambi

Alasan TikToker Popo Sebar Video Masturbasi dengan Manekin: Demi Tambah Followers

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Minggu, 02 Jul 2023 19:04 WIB
Penampakan TikToker Popo saat ditangkap polisi terkait video masturasi dengan manekin
Foto: Popo Barbie saat diamankan polisi (Istimewa)
Jambi -

Polisi kembali mengungkap alasan Emboy Yasandra (27) alias Popo Barbie, tiktoker asal Kerinci membuat dan menyebarkan video masturbasinya dengan manekin untuk menaikan jumlah pengikutnya (followers) di media sosial. Polisi mengungkap bahwa hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi.

"Karena faktor ekonomi saja. Dia ingin terkenal gitu kan, demi menambah followersnya," kata Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Minggu (2/7/2023).

Edi menjelaskan bahwa video tak senonoh itu sengaja dibuat sendiri oleh Popo. Kemudian, kata Edi, Popo sendirilah yang menyebarkan video tersebut melalui status WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya dia buat (sendiri videonya). Terus dia yang menyebar," katanya.

Saat akan ditangkap, Popo sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatan serta telah menyebarkan video tersebut. Namun, dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi mendapatkan ponsel yang disebut Popo sebelumnya telah hilang.

ADVERTISEMENT

"Kami datangi rumahnya, ada HP itu. Makanya kita tindaklanjuti," jelasnya.

Kini ponsel merk iPhone 13 miliknya itu diamankan polisi sebagai barang bukti beserta manekin yang digunakannya di dalam video tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Popo Barbie TikToker asal Kerinci, Jambi atas videonya masturbasi dengan manekin. Ia ditangkap pada Sabtu (1/7/2023) di rumahnya di Desa Pendung Mudik, RT 2, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi.

Popo sempat dilakukan pemeriksaan oleh polisi. Kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Polres Kerinci atas perbuatannya melanggar UU Pornografi dan ITE

Popo dikenakan Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.




(ras/ras)


Hide Ads