Satu Tersangka Fee Proyek Irigasi di Kepahiang Ngaku Staf Anggota DPR RI

Bengkulu

Satu Tersangka Fee Proyek Irigasi di Kepahiang Ngaku Staf Anggota DPR RI

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Jumat, 30 Jun 2023 08:06 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Kepahiang -

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Polres Kepahiang terhadap dua orang di Bengkulu. Salah satunya merupakan aparatur sipil negara (ASN), sementara satu orang lagi dari pihak swasta yang mengaku-ngaku sebagai staf anggota DPR RI.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah. Dalam OTT tersebut, kata dia, polisi menangkap pelaku berinisial KA dan FY yang kini telah menjadi tersangka.

"Sementara ini (yang ditangkap) dua orang. Satu orang dari ASN sebagai kepala bidang di Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Kepahiang. Satu lagi dari swasta yang mengaku sebagai staf salah satu anggota DPR RI," jelas Doni, Kamis (29/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku diamankan di rumah tersangka KA. Di sana pula polisi mengamankan uang senilai Rp 300 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut dikumpulkan dari 18 desa yang masuk daftar proyek irigasi.

Modus yang digunakan tersangka, lanjut Doni, adalah dengan mengaku bahwa dirinya sudah mendapatkan proyek dari pemerintah pusat. Modus ini dilakukan oleh FY.

ADVERTISEMENT

"Tersangka FY yang mengaku staf anggota DPR RI, mengaku telah berhasil mendapatkan proyeknya dari pusat," katanya.

Sementara itu, KA selaku kabid di dinas terkait mengumpulkan uang dari 18 desa tersebut. Untuk setiap lokasi proyek irigasi, dipatok fee sebesar Rp 195 juta.

"Setiap satu titik proyek irigasi ini dimintai fee sebesar Rp 195 juta oleh tersangka (KA)," lanjut Doni.

Proyek irigasi desa ini sendiri belum mulai dikerjakan. Namun, para tersangka sudah meminta uang. Warga desa yang menolak memberikan uang pun melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Dari laporan itulah kita berhasil melakukan OTT di rumah tersangka KA. OTT terjadi di rumah tersangka KA dan saat digeledah, ada uang Rp 300 juta," ungkapnya.

Para tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor. Untuk sementara, polisi masih melakukan pendalaman kasus ini.




(des/des)


Hide Ads