Satreskrim Polres Kepahiang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek pengairan di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Dua orang diamankan berikut uang tunai Rp 300 juta sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan bahwa pada saat operasi tangkap tangan, ada dua orang yang diamankan, berinisial KA dan FY.
"Benar kita melakukan OTT ada dua orang yang kita amankan. Salah satunya ASN dan ada uang Rp 300 juta," kata Doni saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu dari pelaku yang diamankan yakni KA merupakan aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan satu orang lagi yakni FY dari pihak swasta yang juga mengaku sebagai salah satu staf DPR RI. Uang sebanyak Rp 300 juta yang diduga sebagai fee proyek juga disita dalam OTT tersebut.
"Sementara ini, dua orang, satu orang dari ASN sebagai kepala bidang di Dinas PMD Kabupaten Kepahiang. Satu lagi dari swasta yang mengaku sebagai staf salah satu anggota DPR RI. OTT ini terkait proyek irigasi desa," jelas Doni.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 11 dan Pasal 12 huruf e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(des/des)