Modus Tersangka yang Di-OTT Terkait Fee Proyek Irigasi Desa di Kepahiang

Bengkulu

Modus Tersangka yang Di-OTT Terkait Fee Proyek Irigasi Desa di Kepahiang

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 29 Jun 2023 21:41 WIB
Anggota Satreskrim Polres Kepahiang saat melakukan OTT di rumah salah satu tersangka terkait fee proyek irigasi desa.
Foto: Dok. Polres Kepahiang
Kepahiang -

Dua orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Polres Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Keduanya ditangkap terkait kasus fee proyek irigasi desa. Modus tersangka adalah dengan mengklaim telah mendapat proyek dari pusat.

Uang Rp 300 juta turut diamankan dalam OTT. Uang tersebut merupakan uang fee proyek pembangunan irigasi di 18 desa di Kabupaten Kepahiang.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Doni Juniansyah mengatakan bahwa uang Rp 300 juta tersebut ditemukan di rumah tersangka KA. KA sendiri diketahui merupakan ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"OTT terjadi di rumah tersangka KA dan saat digeledah, ada uang Rp 300 juta. Dari pemeriksaan, uang tersebut merupakan fee proyek pembangunan irigasi desa. Ada 18 desa yang dapat," kata Doni dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (29/6/2023).

Fee proyek itu, lanjut Doni, dikumpulkan dari warga desa melalui tersangka KA. Proyek irigasi desa itu sendiri belum dikerjakan. Namun, kedua tersangka telah meminta fee proyek. Masing-masing titik dikenakan Rp 195 juta.

ADVERTISEMENT

"Setiap satu titik proyek irigasi ini dimintai fee sebesar Rp 195 juta oleh tersangka," lanjut Doni.

Sementara itu, tersangka kedua yang berinisial FY merupakan pihak swasta dan mengaku sebagai staf anggota DPR RI. Dia mengklaim telah berhasil mendapatkan proyek irigasi itu dari pusat untuk meyakinkan pihak desa agar memberikan fee kepada KA dan dirinya.

"Tersangka FY yang mengaku staf anggota DPR RI, mengaku telah berhasil mendapatkan proyeknya (irigasi desa) dari pusat," jelasnya.

Doni mengungkapkan, kasus ini terbongkar dari laporan warga desa yang menolak memberikan fee proyek kepada tersangka. "Dari laporan itulah kita berhasil melakukan OTT di rumah tersangka KA," tutupnya.

Satreskrim Polres Kepahiang melakukan OTT pada Senin (26/6/2023). Kedua tersangka dijerat pasal 11 dan pasal 12 huruf e Undang-undang Tipikor.




(des/des)


Hide Ads