Seorang anggota Brimob dibunuh istrinya di Sorong, Papua Barat Daya (dulu Papua Barat). Awalnya korban dibuat seolah-olah bunuh diri. Belakangan terungkap bahwa sang istrilah yang membunuhnya. Pembunuhan itu terjadi lantaran sang istri ketahuan selingkuh.
Diberitakan detikSulsel, wanita bernama Ardilla Rahayu Pongoh tersebut diadili atas kasus pembunuhan terhadap suaminya sendiri, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Sebelum membunuh suaminya pada 29 Agustus 2018 lalu, Ardilla ketahuan selingkuh dengan pamannya sendiri, Andi Abdullah Pongoh.
Kronologi Pembunuhan Brigadir Yones oleh Istri
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sorong, disebutkan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir Yones terjadi di rumahnya di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning, kelurahan Giwu, Kota Sorong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan dalam dakwaan bahwa korban mengetahui istrinya memiliki pria idaman lain sehingga timbul keributan di antara mereka.
"Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain," isi surat dakwaan tersebut, diakses pada Selasa (27/6/2023).
Dari situ, sang istri yakni Ardilla memanggil beberapa orang pria termasuk pamannya, Andi Abdullah Pongoh, untuk menghabisi nyawa Brigadir Yones. Korban dibunuh dengan cara dipukul dan dicekik saat baru keluar dari kamar mandi.
Tak sampai di situ saja, korban kemudian digantung menggunakan kabel yang sudah disiapkan oleh Ardilla. Ardilla kemudian menelepon keluarga dan menyampaikan suaminya bunuh diri. Sementara pamannya beserta tiga pria lain segera kabur dari rumah.
Anak Jadi Saksi Mata
Sebelum kejadian pembunuhan itu, Ardilla ketahuan oleh suaminya telah berselingkuh. Bukan cuma sang suami, bahkan anak Ardilla yang masih berusia 6 tahun pada saat kejadian pun melihat sendiri perselingkuhan ibunya.
Hal itu juga dituangkan dalam surat dakwaan. Disebutkan bahwa anak korban dan terdakwa sempat melihat ibunya tidak memakai busana bersama sang paman di dalam kamar mandi.
"Ketika dia (anak terdakwa) selesai bermain dan masuk ke dalam rumah, tiba-tiba saksi melihat terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh bersama terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dalam keadaan telanjang di kamar mandi," tulis penuntut umum.
Semenjak saat itu, terdakwa selalu mengurung anaknya dalam kamar saat dirinya berselingkuh agar tidak ketahuan. Terdakwa juga kerap menitipkan sang anak kepada tetangga ketika selingkuhannya datang ke rumah.
Tak cuma kejadian perselingkuhan itu, anak terdakwa juga disebut melihat kejadian ketika ayahnya dibunuh oleh pria suruhan ibunya di rumah.
"(Anak) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya, yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," tulis dakwaan.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua terdakwa menjalani sidang tuntutan di PN Sorong pada Selasa (27/6/2023).
(des/des)