Inu Arpani alias IA (26), menantu yang menusuk mati mertua tirinya, Rudi Hartono alias RH (41), di Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Pelaku menghabisi nyawa mertuanya lantara emosi istrinya hendak diperkosa korban.
Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo mengatakan Inu ditangkap saat pulang ke rumahnya di Desa Sp 4 Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Senin (26/6/2023). Inu ditangkap tanpa perlawanan.
"Iya benar pelaku sudah ditangkap saat anggota mendapat informasi pelaku pulang ke rumahnya, tanpa perlawanan," kata Danu, Selasa (27/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diamankan dan interogasi, Inu mengakui perbuatannya, telah menghabisi nyawa korban. Hal itu nekat ia lakukan, karena emosinya tak terbendung ketika mendapat kabar jika istrinya, MR, hendak diperkosa korban di malam sebelum kejadian.
"Iya, pelaku mengaku naik pitam usai mendapat kabar dari istrinya melalui telepon bahwa tiba-tiba korban masuk ke kamar istrinya dan hendak memperkosa," kata Kasi Humas Polres Mura Iptu Herdiansyah, dikonfirmasi detikSumbagsel terpisah.
Dijelaskannya, kejadian itu bermula ketika MR atau anak tiri korban tengah beristirahat sendirian di kamarnya, sedangkan suaminya (pelaku) sedang berada di luar rumah. Korban yang baru 2 bulan numpang tinggal di rumah pelaku, tiba-tiba masuk ke kamar MR, Jumat (23/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tiba tiba, korban RH datang langsung memegang tangan istri pelaku, sambil berusaha membuka baju MR. Merasa takut, MR pun berlari keluar kamar dan menelepon suaminya. Pelaku sendiri mengatakan bahwa MR ingin diperkosa oleh ayah tirinya," ungkapnya.
Dari situ, pelaku bergegas pulang ke rumah. Setibanya di rumah, pelaku dengan membawa sebilah pisau, mencari ke halaman depan rumahnya yang disebut MR pelaku sedang duduk di depan halaman rumah.
"Ketika pelaku mencari korban, ternyata korban langsung berlari melarikan diri ke arah belakang rumah, kemudian pelaku mengejar korban dan terjadilah tindak pidana pembunuhan dengan cara menusuk bagian dada kanan, hingga mengalami luka gores di alis mata kiri, luka tusuk di punggung kanan. Korban meninggal dunia tergeletak di tanah, kemudian pelaku melarikan diri," katanya.
Dari pengungkapan itu, polisi telah menyita sejumlah bukti seperti pakaian di lokasi kejadian. Inu pun ditetapkan tersangka dan dijerat tentang tindak pidana pembunuhan Pasal. 338 KUHPidana.
"Sudah tersangka. Dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," jelasnya.
Sebelumnya, RH (50) tewas mengenaskan dibunuh menantunya sendiri IA dengan sejumlah luka tusuk. Sebelum tewas, RH dan IA sempat cekcok di hadapan sang anak.
Pembunuhan itu terjadi di kediaman anak tiri korban di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Jumat (23/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum tewas dibunuh korban sempat menginap dua bulan di rumah anak tirinya, istri pelaku.
"Iya memang seperti itu kejadiannya," kata Kasat Reskrim Polres Mura AKP M Indra dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (24/6) lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, di tubuh korban ditemukan luka tusuk di dada kanan, punggung kanan dan robek pelipis kiri. Dari identifikasi mayat dan keterangan saksi, polisi memastikan korban dibunuh menantu tirinya.
(mud/mud)