Istri Bunuh Suami Anggota Brimob, Anak Korban Masih Bocah Jadi Saksi Mata

Papua Barat Daya

Istri Bunuh Suami Anggota Brimob, Anak Korban Masih Bocah Jadi Saksi Mata

Juhra Nasir - detikSulsel
Selasa, 27 Jun 2023 16:13 WIB
Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Foto: Sidang kasus anggota Brimob Brigadir Yohanes di PN Sorong. detikcom/Juhra Nasir
Sorong -

Anggota Brimob Polda Papua Barat yang bertugas di Sorong, Papua Barat Daya, Brigadir Yones Fernando Siahaan tewas dibunuh oleh istrinya, Ardilla Rahayu Pongoh yang ketahuan selingkuh oleh korban pada 2018 silam. Terungkap, anak korban yang saat itu masih berusia 6 tahun menyaksikan detik-detik pembunuhan sadis tersebut.

Kasus pembunuhan Brigadir Yones tersebut tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Duduk sebagai terdakwa di kasus ini adalah istri korban, Ardilla dan pamannya, Andi Abdullah Pongoh.

Pembunuhan Brigadir Yones terjadi di rumahnya di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Dalam dakwaan jaksa, anak korban yang masih berusia 6 tahun, menjadi saksi kunci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, korban dan Ardilla terlibat pertengkaran hebat pada Selasa 28 Agustus 2018 karena Ardilla ketahuan selingkuh. Pertengkaran tersebut disaksikan anak korban sehingga gelisah dan tidak bisa tidur hingga Rabu, 29 Agustus 2018, dini hari.

"Saksi anak yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah," demikian dakwaan penuntut umum dilihat detikcom pada Selasa (27/6/2023).

ADVERTISEMENT

Masih dalam dakwaan penuntut umum, anak korban melihat korban Yones yang baru saja keluar dari kamar mandi tiba-tiba dikeroyok oleh terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku tidak diketahui identitasnya.

Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban Yones Siahaan dengan cara 1 orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban.

"Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang, korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi," kata jaksa.

Sedangkan Ardilla membawa gulungan kabel listrik berwarna merah. Selanjutnya, terdakwa Ardilla dan terdakwa Andi Abdullah serta 3 orang pelaku yang tidak dikenali identitasnya membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

"Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan," ungkap jaksa.

Anak Korban Juga Sempat Saksikan Ardilla dan Pamannya Bugil Bareng

Jauh sebelum kasus perselingkuhan itu terungkap, anak korban yang masih bocah itu sudah mengetahuinya dari awal. Anak korban kerap melihat ibunya membawa pria lain ke rumah pada saat suaminya pergi bekerja.

"Hal itu dilakukan oleh Ardilla ketika suaminya berangkat tugas jaga menjaga Pos penjagaan di PT. Gag Nikel di wilayah Sorong untuk beberapa hari," kata jaksa.

Terdakwa yang takut aibnya terbongkar disebut sering mengunci anaknya di kamar atau menitipkan anaknya ke tetangga ketika selingkuhannya datang ke rumah ataupun menjemput terdakwa.

"(Saksi anak) dikunci di dalam kamarnya atau titip ke keluarganya sampai laki-laki tersebut pulang atau sampai terdakwa pulang ke rumahnya begitu seterusnya," ungkap jaksa.

Perbuatan terdakwa tersebut membuatnya didakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Diketahui, kedua terdakwa hari ini sudah mengikuti sidang tuntutan di PN Sorong.

"Perbuatan terdakwa I Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila bersama sama dengan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," kata jaksa.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads