Pria di Muba Bacok Bahu-Kepala Kakaknya Gegara Diejek Pengangguran

Pria di Muba Bacok Bahu-Kepala Kakaknya Gegara Diejek Pengangguran

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 27 Jun 2023 15:15 WIB
Pria di Muba membacok kakaknya gegera kesal diejek pengangguran
Pria di Muba membacok kakaknya gegera kesal diejek pengangguran (Foto: Dok Polres Musi Banyuasin)
Musi Banyuasin -

Wanita di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Evi Karinah (30) menderita luka robek di bahu dan kepala usai dibacok parang adik kandungnya, Rusmin alias Teguh (29). Teguh emosi kerap dimarahi dan diejek pengangguran oleh korban.

"Iya, ayuknya (kakak perempuan pelaku) kesal karena pelaku menganggur dan mengolok-olok pelaku. Pelaku yang tak terima lalu melakukan pembacokan itu," kata Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Morris Widhi Harto dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (27/6/2023).

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, di Kelurahan Bayung Lencir Indah, Kecamatan Bayung Lencir, Muba pada Selasa (20/6) laku sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah membacok korban, pelaku disebut langsung melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akibatnya, korban pun mengalami luka bacok pada bahu sebelah kiri dan kepala akibat terkena bacokan sebilah parang yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri," kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto, terpisah.

Korban yang tak terima pun melapor ke Mapolsek Bayung Lencir. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

ADVERTISEMENT

Setelah semua lengkap dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, Senin (27/6) kemarin. Teguh juga mengaku kalap karena tersinggung dengan perkataan korban yang kerap marah dan menghinanya pengangguran.

"Setelah ditangkap dan diperiksa, antara pelaku dan korban memang benar merupakan saudara kandung. Karena mudah emosi dan temperamen, pelaku dengan teganya membacok korban yang merupakan ayuk kandungnya sendiri," terangnya.

Saat ini, pria pengangguran yang sudah jadi tersangka itu, ditahan di sel tahanan Mapolsek Bayung Lencir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka kami kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," jelasnya.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads