Pembunuhan sadis yang menimpa kepala dusun (kadus) di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan begitu ironis. Niat awal melerai kadus dan kakak iparnya yang berseteru, seorang pria bernama Taufik (40) malah berakhir menjadi pembunuh kadus tersebut.
Kadus bernama Joko Margono (41) ditemukan penuh luka tusuk pada Jumat (23/6/) siang. Korban ditemukan terkapar di jalan depan rumah ketua RT di Dusun Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur.
Saat ditemukan, di tubuhnya terdapat 7 luka tusuk. Yakni tiga luka di punggung belakang, dan masing-masing satu luka di pinggang kanan, perut, bawah ketiak, dan pergelangan tangan kiri. Keluarga bergegas membawa korban ke bidan di Desa Gunung Terang, Madang Suku I. Nahas, nyawanya tak tertolong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi mata. Antara lain warga bernama Suroto, ketua RT sekaligus pemilik rumah bernama Sunar, Febri (anak Sunar), dan seorang pria yang tak disebutkan namanya dari keluarga Sunar.
Dari situ, polisi mengantongi identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Pelaku atas nama Taufik (40) berhasil ditangkap di Desa Karya Makmur, Kecamatan Madang Suku III, pada Sabtu (24/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Iya, benar. Pelaku sudah kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal kepada detikSumbagsel, Senin (26/6/2023) pagi.
Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan terhadap Taufik, polisi mengungkapkan motif Taufik menusuk korban beberapa kali hingga akhirnya tewas. Pelaku mengakui dirinya nekat menusuk korban karena sakit hati dan sempat cekcok dengan korban.
Kronologi Cekcok hingga Berujung Penusukan Kadus
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengungkapkan, pelaku menusuk Kadus Pematang Jati itu karena sempat adu mulut dan berujung sakit hati. Permasalahan yang membuat terjadinya penusukan ini pun cukup pelik.
"Motif dari pengakuan tersangka karena berawal dari cekcok mulut dan sakit hati (tersangka tersinggung dengan ucapan korban)," ungkap AKBP Dwi Agung, Senin (26/6/2023) siang.
Sakit hati bermula dari kunjungan Taufik ke rumah Suroto. Pada saat itu, Suroto yang merupakan kakak ipar Taufik curhat bahwa dirinya dimintai uang (diperas) oleh korban yakni Kadus Joko. Suroto juga mengaku dia sempat ditampar oleh korban sewaktu mereka bertemu di jalan, tepatnya pada Kamis (22/6) malam atau sehari sebelum kejadian.
Taufik pun menyarankan Suroto...
Taufik pun menyarankan Suroto menemui kepala Desa Mendayun untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Maka pergilah mereka ke tujuan masing-masing sekitar pukul 10.00 WIB. Suroto pergi menemui Kades, sementara Taufik menemui Kadus.
Ternyata Kadus Joko sedang tidak ada di rumah. Tersangka hanya bertemu dengan istri korban, sehingga dia pun kembali ke rumah Suroto. Di situ, Suroto memutuskan untuk menelepon Kadus.
"Saat tersangka dan Suroto kembali ke rumah Suroto, Suroto menelepon korban. Saat ditelepon, korban langsung marah-marah dan memaki-maki Suroto. Pada saat ditelepon itu tersangka juga sempat berbicara dengan korban untuk meredam amarah korban," kata AKP Hamsal.
Namun, amarah korban tidak juga redam. Joko bahkan mengancam akan mendatangi rumah Suroto. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba di rumah Suroto. Namun karena takut, Suroto malah bersembunyi ke dapur.
Taufik-lah yang kemudian menemui korban. Dia berusaha menghalangi dan mencegah korban yang berusaha masuk sambil marah-marah supaya tidak terjadi keributan antara korban dan Suroto.
Diperlakukan demikian malah membuat korban semakin naik pitam. Korban pun menarik kerah tersangka dan menyeretnya sekalian ke luar rumah hingga tersungkur.
Emosi Taufik tersulut. Dia lantas berdiri dan berusaha melawan korban. Awalnya, tersangka hanya mencekik korban. Namun, dia melihat ada senjata tajam di pinggang sebelah kiri korban dan berusaha memanfaatkan benda tersebut.
"Tersangka melihat bahwa korban membawa senjata tajam di pinggang sebelah kirinya. Tersangka pun langsung merebut pisau dari pinggang korban. Setelah berhasil merebut, pisau itu kemudian ditusukkan ke korban," lanjut AKP Hamsal.
Melihat korban terkapar bersimbah darah, tersangka panik dan langsung melarikan diri. Keberadaannya baru diketahui pada Sabtu. Taufik ditangkap tanpa perlawanan.
Niat awalnya melerai dan membela kakak iparnya pun berujung pembunuhan. Taufik dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 352 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Simak Video "Video Tampang Kelik, Pemerkosa-Pembunuh Wanita di Lampung saat Curi Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(des/des)