Polisi mengungkap motif pembunuhan sadis Kepala Dusun (Kadus) di Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Sumatera Selatan, Joko Margono (41), yang tewas penuh luka tusuk di depan rumah ketua RT. Sebelum tewas, korban dan pelaku sempat berkelahi dan cekcok mulut usai korban marah ke ketua RT.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono mengatakan dari pengakuan warga bernama Taufik (40), yang menusuk mati Kadus Pematang Jati, Desa Mendayun, Kecamatan Madang Suku III itu, terjadi karena sakit hati.
"Motif dari pengakuan tersangka karena berawal dari cekcok mulut dan sakit hati (tersangka tersinggung dengan ucapan korban)," kata AKBP Dwi dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (26/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres OKUT AKP Hamsal menuturkan sebelum kejadian, pelaku yang merupakan adik ipar dari saksi ketua RT kebetulan sedang bertandang di lokasi kejadian.
"Jadi, sebelumnya tersangka ini berada (main) di rumah kakak iparnya yang bernama Suroto (Ketua RT di sana), dan pada saat itu Suroto bercerita ke tersangka bahwa sebelumnya Suroto dimintai uang (diperas) oleh korban dan juga ditampar oleh korban sewaktu ia nya bertemu di jalan dengan korban, pada malam sebelum kejadian," ungkap AKP Hamsal kepada detikSumbagsel, Senin (25/6/2023).
Mendengar hal itu, katanya, tersangka awalnya menyarankan korban untuk menemui Kepala Desa (Kades), meminta bantuan guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan. Saran dari tersangka itu akhirnya diterima dan dilakukan Suroto.
"Kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, Suroto pergi untuk menemui Kades, sedangkan tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud untuk menemui korban, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," terangnya.
Namun, lanjutnya, setibanya tersangka di rumah korban, rupanya korban sedang tak ada di rumahnya, dan hanya bertemu istri korban. Karena tak bertemu dengan korban, tersangka pun kembali pulang ke rumah kakak iparnya, Suroto.
"Saat tersangka dan Suroto kembali ke rumah Suroto, Suroto menelepon korban. Saat ditelepon, korban langsung marah-marah dan memaki-maki Suroto, dan pada saat ditelepon itu tersangka juga sempat berbicara dengan korban untuk meredam amarah korban," katanya.
Sayangnya, korban tak menghiraukan perkataan Suroto apalagi tersangka. Bahkan di akhir percakapan, korban mengancam akan mendatangi rumah Suroto. Dari situ, sekitar pukul 10.30 WIB korban pun datang ke rumah Suroto. Karena takut melihat korban datang, Suroto langsung berlari ke dapur untuk bersembunyi.
"Korban yang emosi, langsung masuk ke rumah Suroto sambil marah-marah dan berkata kasar. Tersangka yang mendengar itu, berusaha untuk menghalangi atau mencegah, namun korban justru menarik kerah baju tersangka dan menariknya untuk keluar dari rumah," katanya.
Sehingga, tersangka pun terjatuh dan tersungkur di depan pintu rumah Suroto. Tersangka yang emosi dan merasa tidak senang pun berdiri, dia berusaha melawan dan langsung mencekik leher korban.
"Kemudian, tersangka melihat bahwa korban membawa senjata tajam di pinggang sebelah kirinya. Tersangka pun langsung merebut pisau dari pinggang korban. Setelah berhasil merebut, pisau itu kemudian ditusukkan ke korban. Setelah melihat korban tersungkur bersimbah darah, tersangka langsung melarikan diri," jelas Hamsal
Berdasarkan keterangan medis, korban tewas mengalami sejumlah luka tusuk rata-rata lebar 2 cm dan panjang 3z5 cm, di antaranya, di belakang lengan kanan sedalam 2 cm, lengan kanan sedalam 1,5 cm, pinggang sedalam 1 cm. Ada juga di pingggul kanan 1 cm, ketiak kanan,. perut kanan, lengan kiri dan dada kiri sedalam 1 cm.
Dari informasi itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan, saat sedang berada di Desa Karya Makmur Kecamatan Madang Suku III, pada Sabtu (24/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
"Iya benar, pelakunya sudah kita tangkap. Iya, ditangkapnya Sabtu (24/6) malam," kata Hamsal.
Pelaku yang sudah jadi tersangka itu dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 352 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Tersangka dijerat Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara dan atau Pasal 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun penjara," jelasnya.
(mud/mud)