Penyalur Eks PMI Ilegal di Lubuklinggau Tilap 2 Bulan Gaji Pertama Pekerja

Sumatera Selatan

Penyalur Eks PMI Ilegal di Lubuklinggau Tilap 2 Bulan Gaji Pertama Pekerja

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Senin, 19 Jun 2023 13:20 WIB
Tampang penyalur PMI Ilegal di Lubuklinggau. (Foto Dok Polres Lubuklinggau)
Foto: Tampang penyalur PMI Ilegal di Lubuklinggau. (Foto Dok Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Polisi mengungkap aksi perdagangan orang yang dilakukan mantan PMI ilegal di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Sulastri (50) yang kini berstatus tersangka. Ia sudah tiga tahun menggeluti bisnis ilegal itu dan berhasil mempekerjakan 40 orang dengan modus menilap 2 bulan gaji pertama para korban.

"Pengakuannya selama 3 tahun ini baru 40 orang yang disalurkan untuk bekerja," kata Kanit Pidum Polres Lubuklinggau, Iptu Jemmy Amin kepada detikSumbagsel, Senin (19/6/2023).

Dari 40 orang tersebut, katanya, 2 di antara langsung diberangkatkan ke Malaysia. Sementara, 38 orang lainnya diberangkatkan melalui agen lain di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua kali ke Malaysia dan 38 kalinya ke Batam (melalui agen lain)," katanya.

Dari kegiatan ilegal itu, lanjutnya, dalam kurun waktu 3 tahun Sulastri diduga berhasil meraup keuntungan Rp 100-140 juta. Di mana setiap berhasil menyalurkan seorang pekerja, ia mendapat upah Rp 2,5-3,5 juta dari penerima tenaga kerja tersebut.

ADVERTISEMENT

"Untuk satu orang (pekerja) ia mendapatkan keuntungan sebanyak kurang lebih Rp 2,5-3,5 juta dari penerima tenaga kerja. Jadi selama 3 tahun dengan jumlah tersebut bisa dikalikan saja berapa yang dia dapat," kata Jemmy.

Dalam melancarkan aksinya, kepada polisi Sulastri mengakui tak memungut biaya dari para pencari kerja. Meski begitu, para pekerja menyanggupi perjanjian yang dibuat Sulastri, selama bekerja dua, bulan pertama tak mendapat gaji.

"Yang mana gaji dua bulan pertama pekerja itu langsung diserahkan penerima tenaga kerja ke tersangka, sehingga saksi korban yang telah bekerja di tempat penyaluran, tidak akan menerima gaji selama dua bulan atau dua kali gaji," bebernya.

Bahkan, lanjutnya, dari hasil penyidikan sementara ada beberapa pekerja yang disalurkan tersangka terlantar di Batam karena hingga kini belum mendapat pekerjaan.

"Dari hasil penyelidikan, terdapat pekerja yang disalurkan oleh tersangka di Batam saat ini dalam keadaan terlantar. Dan diduga juga komunikasi antara tersangka dengan agen penyalur tenaga kerja tersebut adalah ilegal. Hingga kini kita terus mendalami terkait keterlibatan agen tersebut," jelasnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads