Yunita Sari pelaku pencabulan 17 anak di Jambi menjalani sidang perdana hari ini di Pengadilan Negeri Jambi. Agenda sidang hari ini yakni membacakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar secara tertutup.
Yunita Sari mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Perempuan Muaro Jambi. Sidang dipimpin oleh hakim Alex Pasaribu.
Kasi Intelijen Kejari Jambi Wesli Sirait saat dikonfirmasi mengatakan sidang yang digelar hari ini itu beragendakan pembacaan dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya pada hari ini telah dilaksanakan sidang perdana terdakwa Yunita Sari Anggraini, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi," katanya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Yunita Sari sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan perbuatan cabul.
"Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Yang mana antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut," ujarnya.
"Dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan terdakwa," tambahnya.
Maka dari itu, Yunita didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, perkara ini dilaporkan ke Polda Jambi pada Jumat (3/2/2023) oleh 11 anak yang diduga menjadi korban pencabulan Yunita. Belum genap 24 jam dari laporan korban, pada Sabtu (4/2) dini hari, Yunita langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Jambi. Korban pun bertambah sejak naiknya perkara tersebut menjadi 17 anak.
Hasil penyelidikan polisi kala itu, modus yang dilakukan Yunita ialah membuka rental Playstation (PS), dengan membujuk rayu para bocah yang menjadi korbannya. Untuk anak laki-laki diminta Yunita memegang payudaranya, sementara anak perempuan dipaksa mengintip ia dan suami berhubungan badan dan ada yang dipaksa untuk memperbesar payudara menggunakan pompa asi.
Di sisi lain, Yunita juga melaporkan 8 anak atas dugaan pemerkosaan. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh 8 anak tersebut dengan mata ditutup. Laporan itu dilayangkannya di Polresta Jambi di hari yang sama dengan laporan orang tua korban. Dalam laporannya, Yunita membawa bukti baju, sperma, dan menujukkan luka cakar.
Namun, pada Senin (13/3/2023) berdasarkan hasil gelar perkara, laporan Yunita itu dihentikan. Hal ini dikarenakan hasil forensik, cairan sperma yang dibawanya hanyalah cairan keputihan, bukan sperma. Sementara bukti luka cakar di tubuhnya dibuat sendiri untuk meyakinkan keterangan dirinya diperkosa oleh 8 anak.
(nkm/nkm)