Ditetapkan Tersangka Korupsi, Eks Dirut Bank Jambi Ajukan Praperadilan

Jambi

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Eks Dirut Bank Jambi Ajukan Praperadilan

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 15 Jun 2023 17:40 WIB
Yunsak El Halcon
Yunsak El Halcon Eks Dirut Bank Jambi, tersangka kasus korupsi Rp 310 miliar. (Foto: dok. Bank Jambi)
Jambi -

Mantan Direktur Bank Jambi Yunsak El Halcon mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi senilai Rp 310 miliar. Yunsak sendiri menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

Dilihat di SIPPN Jambi, Kamis (15/6/2023), praperadilan atas pemohon Yunsak El Halcon itu telah didaftarkan pada Selasa (13/6/2023). Adapun pihak termohon dari gugatan tersebut ialah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sebagaimana yang menangani perkara itu. Gugatan pra peradilan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Jmb.

Humas PN Jambi Suwarjo membenarkan pengajuan pra peradilan yang dilakukan El Halcon tersebut. Dalam perkara tersebut, pihak Kejati Jambi sebagai termohon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait permohonan yang dimaksud sudah didaftarkan pada Selasa tanggal 13 Juni yang lalu ya. Dan sudah ditunjuk majelis hakimnya," kata Suwarjo, Kamis (15/6/2023).

Suwarjo juga mengatakan pihaknya juga sudah menentukan majelis hakim yang akan memimpin sidang tersebut. Sidang akan dipimpin hakim tunggal.

ADVERTISEMENT

"Hakimnya, hakim tunggal, yaitu Pak Tatap Urasima Situngkir," ujarnya.

Lebih lanjut, Suwarjo menyebutkan pihaknya juga sudah menentukan tanggal sidang tersebut yakni pada 28 Juni 2023.

"Iya sudah ditetapkan hari sidangnya di 28 Juni," katanya.

Sebelumnya, Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEL) ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi yang merugikan keuangan Rp 310 miliar. YEL pun langsung ditahan setelah menyandang status tersangka.

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan YEL menjadi tersangka di kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium tern note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

"Terkait kasus ini ya MTN ini kita sudah lakukan pemeriksaan sejak bulan Oktober 2022 lalu ya. Di mana dalam pemeriksaan yang kita lakukan ini ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).

Dijelaskan Elan ada 4 orang yang sudah ditetapkan Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus MTN di PT SNP ini. 4 orang tersangka itu yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit dan juga Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia) anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik) PT SNP.

Selanjutnya DS selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, lalu AL selaku Pjs Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019 dan Y.E.H atau Yunsak El Halcon yang sebelumnya Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama Bank Jambi.

"Kasus MTN PT SNP Finance itu telah merugikan uang negara sebesar Rp 310 miliar rupiah. Sejauh ini tidak ada kendala dalam hasil penyelidikan kita, dan nantinya kasus ini akan kita kembangkan lebih dalam," terang Elan.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, YEL langsung ditahan setelah dilakukan pemeriksaan. YEL dititipkan ke Lapas Kelas II Jambi untuk penahanan.

"Dibawa ke Lapas Jambi ditahan selama 20 hari di sana," katanya.




(nkm/nkm)


Hide Ads