Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang sebanyak puluhan miliar milik Eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon yang kini resmi menjadi tersangka korupsi. Total uang sitaan itu mencapai Rp 23,78 miliar hasil dari pencucian uang yang ditemukan oleh jaksa.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah (SP) Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023 di mana uang tersebut berasal dari 32 deposito dan empat rekening tabungan milik salah satu tersangka yakni YEH (Yunsak El Halcon)," kata Kajati Jambi, Elan Suherlan, Kamis (15/6/2023).
Elan menyebut, uang senilai Rp 23,78 miliar itu merupakan hasil pengembangan dari kasus tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note (MTN) tahun 2017-2018 oleh PT SNP kepada Bank Jambi senilai Rp 310 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya uang Rp 23 miliar lebih, jaksa penyidik juga sebelumnya berhasil menyita aset berupa rumah mewah senilai Rp 7 miliar yang berdiri di atas 2 bidang tanah di kawasan Kota Tangerang Selatan. Jaksa menyebut rumah itu milik tersangka korupsi Eks Dirut Bank Jambi.
"Rumah mewah itu kan juga disita lebih dulu setelah kemudian uang Rp 23 miliar lebih ini kita temukan dan sita," ujar Elan.
Elan menambahkan, saat ini penyidik tindak pidana khusus dibantu bidang intelijen akan terus melakukan pelacakan (asset tracing) terhadap aset-aset milik Yunsak El Halcon yang sekiranya belum disita, sekalipun perkara telah disidangkan. Sesuai pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah hakim.
"Nanti setelah ini penyidik akan segera menetapkan lagi tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini lalu kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan, serta segera melimpahkannya ke Pengadilan Jambi," jelas Elan.
Sebelumnya diketahui, Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note (MTN) atau surat berharga berbasis hutang tahun 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) ke Bank Jambi.
Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah:
1. LD, selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit dan Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP).
2. DS, selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019.
3. AI, selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019).
4. YEH atau Yunsak El Halcon, selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan terakhir jabat Dirut Bank Jambi.
Dari empat orang tersangka tersebut, satu orang dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan yaitu berinisial LD. Satu orang lagi yakni AI sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas IIA Bukit Tinggi Sumatera Barat.
Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH (saat ini Dirut Bank Jambi), dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi. Kerugian keuangan negara dari kasus ini sebesar Rp 310 miliar.
(des/des)