Dendam Ditagih Tunggakan Iuran Kelas, Siswa SMP Bunuh Teman Sekelas

Regional

Dendam Ditagih Tunggakan Iuran Kelas, Siswa SMP Bunuh Teman Sekelas

Tim detikJatim - detikSumbagsel
Selasa, 13 Jun 2023 22:00 WIB
TKP penemuan mayat siswi SMP terbungkus karung di Mojokerto
TKP penemuan mayat siswi SMP terbungkus karung di Mojokerto. (Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Nasib nahas dialami seorang siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, AE (15), tewas dibunuh teman sekelasnya sendiri AB (15). Dalam aksinya AB dibantu teman berinisial AD (19).

"Pelaku anak inisial AB teman satu kelas korban, satunya teman pelaku pertama inisialnya AD sudah dewasa," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria dilansir detikJatim, Selasa (13/6/2023).

AB dan AD diringkus polisi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah sebelumnya AE dikabarkan hilang sejak sejak 15 Mei 2023 usai pamit ke ibunya pergi ke pasar malam. Setelah menginterogasi kedua pelaku, polisi kemudian menemukan mayat korban, Selasa dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB. Mayat korban ditemukan sudah membusuk terbungkus karung putih di parit bawah rel kereta api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dilakukan pemeriksaan, terungkap pula motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Wiwit mengatakan, pelaku AB merupakan bendahara kelas dan bertugas memungut iuran dari teman-teman satu kelasnya Rp 5.000 per minggu.

Pelaku AB ternyata menunggak iuran kelas sekitar 2 bulan atau Rp 40.000. Korban pun menagih tunggakan itu saat pelaku tengah tidur di kelas. Tak terima dengan perlakuan AE, pelaku AB ternyata menaruh dendam.

ADVERTISEMENT

"Motifnya sementara ini yang bersangkutan (AB) dendam kepada korban. Ketika itu, pelaku tidur di kelas dibangunkan oleh korban, ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan," kata Wiwit.

Amarah tak terbendung membuat AB meminta bantuan temannya AD untuk membunuh korban pada 15 Mei 2023. Usai membunuh korban, keduanya juga membawa lari ponsel dan sepeda motor korban Honda BeAT warna biru putih nopol S 2855 TL.

"Motifnya pertama dendam. Kemudian handphone dan motor korban diamankan kedua pelaku. Handphone sempat dijual pelaku Rp 1 juta hasilnya dibagi dua," jelas Wiwit.

Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota dijerat pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP.

"Untuk pelaku anak kami pakai peradilan anak, yang dewasa pakai peradilan umum," jelas Wiwit.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads