Pria Beristri di Jambi Ditangkap usai Bawa Kabur Motor Teman Kencan di Hotel

Pria Beristri di Jambi Ditangkap usai Bawa Kabur Motor Teman Kencan di Hotel

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 09 Jun 2023 23:03 WIB
Pria di Jambi ditangkap usa bawa kabur motor teman kencannya
Pria di Jambi ditangkap usa bawa kabur motor teman kencannya (Dok Istimewa)
Jambi -

Wahyudi (33) warga Tanjung Sari Jambi Timur, Kota Jambi diamankan polisi setelah menggelapkan sepeda motor teman kencannya. Modus pelaku, berpura-pura meminjam sepeda motor korban.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendry mengatakan korban merupakan teman kencan korban yang baru dikenal pelaku. Mereka berdua bertemu hingga akhirnya check in di hotel melati Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi.

"Kejadiannya Senin 9 Mei 2023 lalu, waktu sadar telah ditipu korban menemui pemilik sepeda motor yang ia pinjam dan akhirnya melapor ke Polsek," kata Suhendry, Jumat (9/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhendry menjelaskan saat kejadian dan bertemu di kamar hotel, pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli makanan. Korban pun menuruti permintaan pelaku.
Namun nahas, pelaku tak kunjung kembali lagi. Korban baru sadar telah ditipu pslaku karena tak kunjung kembali.

"Saat itu Yudi keluar dari kamar untuk beli makanan dan saat itu pelaku meminjam kendaraan yang dipakai korban. Setelah ditunggu beberapa lama tidak kunjung tiba, korban baru sadar merasa sudah tertipu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah dilaporkan ke polisi, Kamis (8/6) pelaku berhasil diamankan tim Macan Polsek Jambi Selatan. Pelaku ditangkap saat sedang mengantarkan istrinya bekerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman.

"Setelah diselidiki, tim mendapati satu kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku beserta istri. Saat itu juga tim menghampiri dan melakukan penangkapan," imbuhnya

Pelaku kini sudah diamankan di Polsek Jambi Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku, juga turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna coklat, yang dibawa kabur pelaku.

Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara.




(ras/ras)


Hide Ads