Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan empat tersangka korupsi dana bantuan satu miliar satu kelurahan atau Samisake Tahun 2013. Empat tersangka ditahan karena merugikan negara Rp 857 juta.
Kepala Kajari Bengkulu Yunitha Arifin mengatakan keempat tersangka yaitu ZP selaku Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota, AM selaku Ketua Koperasi Sanif Mandiri, RH selaku Ketua Koperasi Skip Mandiri. Terakhir adalah JL srlaku Bendahara Koperasi Skip Mandiri.
"Keempat tersangka diduga melakukan korupsi dana bantuan program samisake Pemkot Bengkulu Tahun 2013 selama 20 hari ke depan," kata Kajari Yunitha, Rabu (7/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan keempat tersangka disebut demi kelancaran penyidikan. Bahkan penyidik masih menunggu itikad baik tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negara Rp 771 juta.
"Kami masih menunggu itikad baik dari para tersangka untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang muncul dalam kasus tersebut yakni sebesa Rp 771 juta. Ini dari total temuan sebesar Rp 856 juta, " kata Yunitha.
Sementara pengacara tersangka, Ranggi Setiyadi berharap kasus ini bisa cepat bergulir ke meja hijau. Ia juga memastikan para tersangka sudah mengembalikan Rp 83,9 juta.
"Pengembalian dana Samisake kepada BLUD oleh empat tersangka totalnya baru Rp 83,9 juta dengan rincian tersangka JL baru mengembalikan Rp 1,9 juta, RH Rp 56 juta dan ZP baru Rp 26 juta," katanya.
Diketahui, program samisake merupakan program pemerintah Kota Bengkulu, yang bertujuan membantu UMKM yang ada dikelurahan. Bantuan diberikan dalam bentuk pinjaman dengan total dana Rp 1 miliar untuk satu kelurahan.
(ras/ras)