Motif penyiksaan hingga perampasan harta sejumlah asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan majikannya, SU (64) dan SA (35) masih menjadi misteri. Ibu dan anak itu bungkam.
Polresta Bandar Lampung hingga kini belum bisa mengungkap motif penganiayaan dan pelecehan terhadap sejumlah ART tersebut. Polisi mengatakan keterangan pelaku masih terus digali, keduanya kompak bungkam saat ditanya polisi.
"Masih kami dalami, dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka memang keduanya hingga kini belum mau bicara terkait motifnya," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra ketika dihubungi, Jumat (2/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dennis menjelaskan pihaknya juga masih melengkapi beberapa berkas perkara tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke jaksa."Saat ini kami tengah melengkapi berkas penyidikan sebelum nantinya kami kirim ke Jaksa di Kejari Bandar Lampung," ungkapnya.
SU dan SA Ditetapkan Tersangka
Aksi-aksi jahat majikan ini terendus publik dan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh DDR (23) dan DL (15) yang tak lain ART keluarga tersebut.
Keduanya memutuskan untuk melarikan diri dengan cara memanjat tower air pada 8 Mei 2023 lalu, lalu melaporkan majikannya ke Polres Bandar Lampung. Kedua majikan sadis itu telah ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Jumat (26/5).
Kedua ART itu menerima penyiksaan dengan cara ditampar, dijambak serta ditelanjangi. Para ART tersebut juga diancam dengan video telanjang korban yang diambil pelaku.
ART Lain Buka Suara
Salah seorang ART lainnya, berinisial KS, mengaku juga menjadi korban penganiayaan. Bahkan gajinya tak dibayar dan hartanya dirampas majikannya tersebut.
Rangkaian peristiwa memilukan itu dialami pada Agustus 2022. Tak kuat dengan perlakuan majikannya, KS memilih kabur di akhir tahun 2022.
Setelah kabur dari rumah mantan majikannya itu, korban bekerja ke luar negeri. Ia tak sempat melaporkan perilaku kejam kedua majikannya itu ke polisi.
Tapi KS sempat mengadu ke LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra pihaknya langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut.
"Klien kami sudah keburu bekerja di luar negeri. Awalnya kami sudah melakukan somasi ke rumah pelaku ini, namun tidak digubris. Ketika kami dorong untuk laporan, klien kami sudah keburu berangkat ke luar negeri," jelas Sumaindra kepada detikSumbagsel, Sabtu (3/6/2023).
Gaji Tak Dibayar dan Harta Dirampas
Indra menuturkan, beberapa barang berharganya juga dirampas mulai dari perhiasan emas, uang, hingga HP.
"Ada beberapa barang berharga seperti emas 11 gram (cincin dan gelang) serta uang Rp 470 ribu dan 170 Ringgit Malaysia, diambil oleh SA. Tak hanya itu, handphone milik klien kami juga ditahan," kata Indra.
Berdasarkan pengakuan ART asal Kabupaten Tanggamus itu, barang-barangnya diambil atau disita dengan alasan untuk mengantisipasi pencurian di rumah tersebut.
"Dari keterangan klien kami, bahwa majikannya ini berdalih untuk menghindari perampokan," lanjut Indra.
Selama bekerja dengan SA merupakan ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung itu, KS mengaku tidak digaji selama tiga bulan.
"Tiga bulan itu klien kami tidak digaji, total sekitar Rp. 4,5 juta," lanjut Indra
(mud/mud)