Pilu ART Sudah Dianiaya, Gaji dan Harta juga Dirampas Majikan

Lampung

Pilu ART Sudah Dianiaya, Gaji dan Harta juga Dirampas Majikan

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 04 Jun 2023 10:02 WIB
Pelaku penganiayaan ART di Bandar Lampung ditahan. (Foto: Istimewa)
Tampang majikan yang menganiaya dan merampas harta ART di Lampung (Foto: Istimewa)
Lampung -

Salah seorang ART menceritakan masa-masa kelam saat menjadi korban penganiayaan majikannya, SU (64) dan SA (35), di Lampung. Gaji tak dibayar, harta dirampas juga.

Rangkaian peristiwa memilukan itu dialami pada Agustus 2022. Tak kuat dengan perlakuan majikannya, KS memilih kabur di akhir tahun 2022.

Setelah kabur dari rumah mantan majikannya itu, korban bekerja ke luar negeri. Ia tak sempat melaporkan perilaku kejam kedua majikannya itu ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi KS sempat mengadu ke LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra pihaknya langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut.

"Klien kami sudah keburu bekerja di luar negeri. Awalnya kami sudah melakukan somasi ke rumah pelaku ini, namun tidak digubris. Ketika kami dorong untuk laporan, klien kami sudah keburu berangkat ke luar negeri," jelas Sumaindra kepada detikSumbagsel, Sabtu (3/6/2023).

ADVERTISEMENT

Gaji Tak Dibayar dan Harta Dirampas

KS tidak hanya menerima penganiayaan secara fisik. Indra menuturkan, beberapa barang berharganya juga dirampas mulai dari perhiasan emas, uang, hingga HP.

"Ada beberapa barang berharga seperti emas 11 gram (cincin dan gelang) serta uang Rp 470 ribu dan 170 Ringgit Malaysia, diambil oleh SA. Tak hanya itu, handphone milik klien kami juga ditahan," kata Indra.

Berdasarkan pengakuan ART asal Kabupaten Tanggamus itu, barang-barangnya diambil atau disita dengan alasan untuk mengantisipasi pencurian di rumah tersebut.

"Dari keterangan klien kami, bahwa majikannya ini berdalih untuk menghindari perampokan," lanjut Indra.

Selama bekerja dengan SA merupakan ASN di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung itu, KS mengaku tidak digaji selama tiga bulan.

"Tiga bulan itu klien kami tidak digaji, total sekitar Rp. 4,5 juta," lanjut Indra

SU dan SA Ditetapkan Tersangka

Aksi-aksi jahat majikan ini akhirnya terendus publik dan sampai kepada pihak berwajib setelah dilaporkan oleh DDR (23) dan DL (15). Kedua ART yang juga menjadi korban penganiayaan ini melapor ke Polres Bandar Lampung beberapa waktu lalu.

Setelah mengalami penganiayaan, keduanya memutuskan untuk melarikan diri dengan cara memanjat tower air pada 8 Mei 2023 lalu.

Kedua majikan sadis itu telah ditangkap dan ditetapkan tersangka pada Jumat (26/5) Namun, kedua majikan itu masih bungkam ketika diperiksa mengenai motif penganiayaan.




(mud/mud)


Hide Ads