Korban lain dari majikan penganiaya ART, SU (64) dan SA (35) sempat mengungkapkan penganiayaan yang dialaminya pada 2022. Selain dianiaya, korban juga mengaku bahwa sejumlah hartanya diambil majikan.
Akan tetapi, kejadian itu tidak dilaporkannya ke polisi. Setelah kabur dari rumah mantan majikannya itu, korban bekerja ke luar negeri.
Meski tidak melapor ke polisi, korban berinisial KS ini sempat memasukkan pengaduan ke LBH Bandar Lampung. Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra menjelaskan bahwa korban memang tidak sempat melapor karena sudah telanjur berangkat ke luar negeri untuk bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Klien kami sudah keburu bekerja di luar negeri. Awalnya kami sudah melakukan somasi ke rumah pelaku ini, namun tidak digubris. Ketika kami dorong untuk laporan, klien kami sudah keburu berangkat ke luar negeri," jelas Sumaindra kepada detikSumbagsel, Sabtu (3/6/2023).
Menurut informasi yang diterima Sumaindra, penganiayaan itu terjadi sejak Agustus 2022. Korban kemudian berhasil melarikan diri dari rumah majikannya pada akhir tahun 2022.
"Jadi, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2022 lalu. Kami mendapatkan pengaduan yang mana klien kami ini kerap mendapatkan penyiksaan oleh majikannya, yakni SA (35) yang telah ditahan di Polresta Bandar Lampung," ujar Indra, sapaan akrab Sumaindra.
Korban Dianiaya dan Hartanya Diambil Majikan
KS tidak hanya menerima penganiayaan secara fisik. Indra menuturkan, beberapa barang berharga kliennya juga diambil oleh sang majikan, SA. Mulai dari perhiasan emas, uang, hingga HP.
"Ada beberapa barang berharga seperti emas 11 gram (cincin dan gelang) serta uang Rp 470 ribu dan 170 Ringgit Malaysia, diambil oleh SA. Tak hanya itu, handphone milik klien kami juga ditahan," kata Indra.
Berdasarkan pengakuan ART asal Kabupaten Tanggamus itu, barang-barangnya diambil atau disita dengan alasan untuk mengantisipasi pencurian di rumah tersebut.
"Dari keterangan klien kami, bahwa majikannya ini berdalih untuk menghindari perampokan," lanjut Indra.
Beruntung kemudian perlakuan bejat majikan ini diketahui publik dan sampai kepada pihak berwajib setelah dilaporkan oleh DDR (23) dan DL (15). Kedua ART ini melapor ke Polres Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Setelah mengalami penganiayaan, keduanya memutuskan untuk melarikan diri dengan cara memanjat tower air pada 8 Mei 2023 lalu.
Kedua majikan sadis itu kini juga telah ditangkap dan ditetapkan tersangka. Namun, saat pemeriksaan dan ditanya apa motifnya melakukan penganiayaan, baik SU maupun SA kompak bungkam.
(des/des)