Polisi terus mengusut kasus penganiayaan ART oleh majikannya di Bandar Lampung. Usai menahan 2 tersangka, SU (64) dan SA (35), seorang anggota Polri diduga terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut. Polda Lampung turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi yang merupakan anak dari tersangka SU.
Hal itu dikatakan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung. Ia menyebut, bakal terus mendalami kasus penganiayaan dan pelecehan ART tersebut.
"Bilamana yang bersangkutan (oknum polisi) terlibat maka kami akan berkoordinasi dengan Bid Propam Polda Lampung. Tentunya saat ini masih dilakukan penyelidikan," kata Reynold di Mapolda Lampung, Rabu (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dugaan keterlibatan oknum polisi anak dari SU dalam kasus kekerasan tersebut, pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang dianiaya hingga ditelanjangi tersangka.
"Proses penyidikan yang dilakukan mulai dari pendalaman juga penerapan pasal UU KDRT dan tidak lupa UU Perlindungan Anak. Ini juga berjalan proses penyelidikan pelengkapan berkas," jelasnya.
Penyelidikan tersebut meliputi penentuan alat bukti dan pendalaman peran masing-masing tersangka. Termasuk kemungkinan adanya tersangka lain maupun korban-korban lain yang belum melapor. Untuk itu, pihaknya juga telah membuka ruang pengaduan dan pos pelayanan, baik di Polda Lampung maupun Polresta Bandar Lampung.
Sebelumnya SU dan SA ditetapkan tersangka usai dua ART yang bekerja di rumahnya, di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, DL dan DDR kabur dan melapor ke polisi.
DL mengaku ia dianiaya hingga ditelanjangi dan direkam oleh majikannya. Rekaman video telanjang itu dijadikan ancaman agar para ART yang bekerja di rumah tidak kabur. DL juga mengaku ada 3 ART lain yang bekerja di rumah SU dan tidak berani kabur lantaran takut video telanjang mereka disebar.
(nkm/nkm)