Gegara Rebutan HP dengan Anak, Ayah di Merangin Aniaya Istri hingga Babak Belur

Jambi

Gegara Rebutan HP dengan Anak, Ayah di Merangin Aniaya Istri hingga Babak Belur

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 30 Mei 2023 10:56 WIB
Citra Sugianto, pelaku penganiayaan istri di Merangin, Jambi
Foto: Citra Sugianto, pelaku penganiayaan istri di Merangin, Jambi (istimewa)
Jambi -

Seorang pria, Citra Sugianto (30) warga Sungai Kapas, Merangin, Jambi ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menganiaya istrinya setelah ribut rebutan handphone (HP) dengan anaknya.

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan penganiayaan dipicu sang suami kesal dengan anaknya berusia 3 tahun. Sebab sang anak merengek dan merebut handphone-nya.

"Handphone kemudian dilempar oleh pelaku (suami) ke arah dapur. Lalu secara spontan korban (istri) menegur dengan kata-kata," kata Lumbrian saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai disitu, istrinya H juga marah karena anaknya terus menangis akibat ribut dengan Sugiharto. Ia pun berencana pergi ke rumah orang tuanya dan membawa kedua anaknya.

"Namun sesampainya di halaman rumah, korban langsung ditarik oleh pelaku sampai terjatuh sambil memeluk anaknya yang berumur 1 tahun. Setelah jatuh di tendang mengenai bagian pinggang dan paha kanan," katanya.

ADVERTISEMENT

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumahnya pada Minggu (28/5) pagi. Sang istri yang tak terima kemudian melaporkan KDRT ke Polres Merangin dan pelaku diamankan.

"Pada hari Minggu (28/5) sekira pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan di kediamannya. Tim langsung membawanya ke Polres Merangin untuk menindaklanjuti laporan dari istrinya tersebut," ujarnya.

Saat ini pelaku dalam proses penyidikan di unit PPA Satreskrim Polres Merangin. Pelaku akan dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2004 pasal 44 atau 351 KUHP tentang KDRT atau penganiayaan.




(ras/ras)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads