Wawan Kurniawan, ketua RT Rajabasa Jaya yang membubarkan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, hari ini.
Dia didakwa atas pelanggaran pada Pasal 335 dan 167 KUHP berbeda dengan pasal yang diterapkan oleh Polda Lampung yakni pasal 156a huruf a KUHP dan atau pasal 175 KUHP dan atau pasal 167 KUHP.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan mengatakan, Wawan terbukti melawan hukum dengan memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," kata dia saat membacakan dakwaan.
Adapun alasan JPU yang tidak menerapkan pasal berkaitan dengan agama lantaran tidak bersentuhan dengan agama secara langsung.
"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," imbuhnya.
Atas dakwaan tersebut, tim penasehat hukum Wawan Kurniawan tidak mengajukan eksepsi.
Kami menganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan. Jadi yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," ujar Aulia.
(nkm/nkm)