Potensi keberpihakan kepala desa dan perangkatnya saat Pilkada nanti akan lebih besar dibandingkan Pemilu 14 Februari 2024. Faktor geografis dan kedekatan emosional jadi penyebabnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Kurniawan mengingatkan para Kades dan perangkatnya untuk tidak berpihak kepada Paslon kepala daerah. Tak hanya saat Pilkada gubernur/wakil gubernur, tapi juga saat pemilihan bupati/wali kota dan wakilnya.
"Berbeda dengan pemilu, saat Pilkada potensi pelanggaran sangat besar karena secara geografis dekat dengan paslon, secara emosional pun memiliki kedekatan," ujar Kurniawan, Minggu (28/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, upaya pencegahan akan dilakukan ketimbang melaksanakan penindakan terhadap para Kades yang tidak netral. Ia meminta Kades dan perangkatnya tidak mengulangi pelanggaran netralitas di Pemilu 2024 lalu.
"Sebelum ada penindakan, kita harus melakukan pencegahan. Jangan sampai ada Kades dan perangkatnya yang tidak netral. Sosialisasi terkait netralitas harus dimasifkan," katanya.
Kurniawan menyebut, sosialisasi mengenai netralitas pada pemilu lalu kurang maksimal. Untuk Pilkada ini, dia meminta Bawaslu di kabupaten/kota membuat sosialisasi terkait netralitas. Tak hanya berlaku untuk Kades dan perangkatnya, tapi juga secara keseluruhan ASN di wilayah masing-masing.
"Berkaca pada Pemilu 2024 yang lalu, jangan sampai ada Kades yang tidak tahu adanya larangan memilih lebih dari satu kali. Sangat penting untuk terus menyosialisasikan terkait kategori-kategori yang masuk ke dalam netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa," ungkapnya.
Dia juga mengingatkan para ASN, Kades dan perangkatnya berhati-hati dalam menyukai, mengomentari dan membagikan postingan terkait Paslon yang akan maju Pilkada.
"Sebab ada aturan hukum yang mengikat mereka atas larangan-larangan tersebut," tambahnya.
Ia menyebut, soal netralitas mereka sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang ASN, UU 34/2004 tentang TNI dan TAP MPR RI VII/MPR/2000 tentang peran TNI/Polri, UU 6/2014 tentang Desa dan UU 7/2017 tentang Pemilu.
(dai/dai)