Terbukti Rekapitulasi Suara di Luar Jadwal Pleno, Ketua KPU OKU Diberhentikan

Sumatera Selatan

Terbukti Rekapitulasi Suara di Luar Jadwal Pleno, Ketua KPU OKU Diberhentikan

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 26 Jul 2024 18:00 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Ilustrasi surat suara (Foto: Fuad Hasim/detikcom)
OKU -

Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Ade Satria Dwi Putra diberhentikan dari jabatannya. Pemberhentian itu usai Ade terbukti melakukan rekapitualasi di luar jadwal pleno.

Pembacaan putusan terhadap Ade dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Sumsel. Sidang dipimpin Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Ade Satria Dwi Putra selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Ogan Komelir Ulu terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan resmi DKPP, Rabu (24/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade berstatus sebagai teradu I dalam perkara Nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 yang disidangkan 4 Juni lalu. Ade terbukti telah mengintruksikan rekapitulasi penghitungan suara ulang tingkat kecamatan di Ulu Ogan di luar rapat pleno resmi.

DKPP menilai, tindakan Ade menimbulkan kekeliruan karena tidak sesuai dengan tata cara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ade juga terbukti tidak melakukan upaya perbaikan terhadap rekapitulasi penghitungan suara di Ulu Ogan yang telah diketahui sebelumnya berdasarkan persetujuan dari saksi Partai Buruh atas nama Deni Suswendi.

"Tindakan teradu I bertindak tidak berdasarkan rapat pleno terkait rekapitulasi penghitungan suara ulang yang dilakukan di Kecamatan Ulu Ogan dengan mengikutsertakan teradu II, III dan IV untuk mendampingi dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara ulang di tingkat Kecamatan Ulu Ogan yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 23 PKPU 8/2019," ungkap anggota Majelis I DKPP Muhammad Tio Aliansyah.

Sementara dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 88-PKE-DKPP/V/2024 di Kantor Bawaslu Sumsel Selasa (4/6/2024) lalu, pengadu adalah Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi.

Ia mengadukan Ketua KPU Ade dan Anggota Supriyadi dan Mario Restu Prayogi Teradu I sampai III serta Staf Sekretariat KPU OKU Ahmad Ramadhandy (Teradu IV). Yudi mendalilkan teradu melakukan kecurangan saat perbaikan rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan diluar rapat pleno.

Ade disebut menginstruksikan PPK Ulu Ogan merekapitulasi ulang perhitungan suara di luar jadwal.

"Teradu II dan III hanya diam dan Teradu IV selaku operator SIREKAP mengambil alih rekapitulasi perhitungan suara ulang di Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU atas dasar instruksi Teradu I," ungkap Yudi Risandi.

Sementara Ketua KPU OKU Ade mewakili para Teradu membantah seluruh dalil aduan. Menurutnya, saat proses rekapitulasi suara pihaknya mendapat laporan dari PPK Ulu Ogan bahwa ada salah satu saksi Parpol tidak puas dengan hasil rekap karena diduga ada kesalahan input.

"Saat itu kami hadir ke lokasi untuk melakukan supervisi dan melakukan pengecekan kebenaran informasi yang dimaksud serta melakukan pencermatan," ungkap Ade.

Selanjutnya, KPU OKU putuskan memeriksa silang secara terbuka dan transparan yang dihadiri beberapa pihak. Saat proses tersebut benar terjadi kesalahan input perolehan suara serta hasilnya dituangkan dalam berita acara dan kejadian khusus untuk diselesaikan di tingkat kabupaten sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

"Hal ini dimaksudkan untuk memvalidasi kesalahan yang terjadi tanpa merubah D hasil Kecamatan Ulu Ogan yang sudah ditetapkan," katanya.

Pada saat itu, Bawaslu OKU tidak memberi saran atau rekomendasi perbaikan ada keberatan saksi atau kesalahan penginputan yang terjadi ditingkat rekapitulasi Kecamatan Ulu Ogan.

"Kami telah bekerja sesuai dengan UU dan dengan demikian seluruh dalil aduan Pengadu tidak terbukti," tukasnya.




(csb/csb)


Hide Ads