Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang menerima laporan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palembang. Laporan yang masuk tengah dikaji dan dilakukan pendalaman.
"Iya kita di Bawaslu sudah menerima laporan terkait netralitas ASN. Saat ini masih dikaji dan dilakukan pendalaman," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Palembang, M Hasbi, Munggu (27/7/2024).
Diungkapkannya, baru satu laporan yang masuk terkait netralitas ASN. Namun, dia belum mau merinci secara detail laporan yang masuk tersebut ditujukan untuk siapa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada satu laporan yang masuk (jelang Pilkada Palembang)," katanya singkat.
Dia mengingatkan, netralitas ASN harus dijaga agar Pilkada serentak 2024 bisa berjalan dengan aman, damai dan kondusif. Hasbi menyampaikan, sesuai Pasal 2 UU 5/2014, bahwa setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan pada kepentingan tertentu.
"Maka dari itu, demi berlangsungnya proses dan tahapan Pilkada berjalan Kondusif dan sesuai regulasi, saya mengimbau para ASN terkhusus yang ada di Palembang patuh asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak berpihak kepada kepentingan tertentu sesuai Pasal 2 UU 5/2014" jelasnya.
Dalam proses pelaksanaan Pemilihan 2024, setidaknya ada tiga unsur pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Pertama jelasnya, membuat postingan, komen, share atau bergabung dalam grup akun pemenangan bakal calon atau pasangan calon.
"Kemudian memposting pada sosial media foto bersama dengan calon atau Paslon. Dan memposting foto dengan menunjukkan simbol keberpihakan atau memakai atribut Parpol dan menggunakan latar belakang foto terkait Parpol atau calon dan Paslon," katanya.
Hasbi menjelaskan, ada sanksi bagi ASN yang keluar dari koridor dan peraturan yang berlaku. ASN yang melanggar kode etik bisa dikenakan sanksi moral yang dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat Pembina kepegawaian.
"ASN yang tidak netral dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat," katanya.
Dia mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan Pilkada nanti dengan cermat dan bijaksana. Dia juga berharap, masyarakat berani melapor jika menemukan dugaan pelanggaran yang didapati pada setiap proses tahapan pemilihan 2024 ini ke Bawaslu.
(dai/dai)