Juru Sembelih Hewan Kurban Bersertifikat di Sumsel Hanya 107 Orang

Sumatera Selatan

Juru Sembelih Hewan Kurban Bersertifikat di Sumsel Hanya 107 Orang

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Jun 2024 11:01 WIB
Petugas memeriksa gigi ternak sapi di Pasar Hewan Terpadu (PHT) Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (30/5/2024). Pemeriksaan kesehatan hewan secara acak dilakukan untuk memastikan ternak sapi maupun kambing yang diperjualbelikan untuk hewan kurban pada Idul Adha nanti dalam kondisi sehat, layak disembelih dan tidak memiliki penyakit bawaan yang bisa menular pada manusia. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/YU
Foto: Hewan kurban (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Palembang -

Juru sembelih hewan kurban yang punya sertifikat di Sumatera Selatan masih minim. Dari data aplikasi Juleha (Juru Sembelih Halal), di Provinsi Sumsel hanya terdapat 107 pemilik sertifikasi.

Sementara data BPS (Badan Pusat Statistik) jumlah rumah ibadah di Sumsel mencapai 9.622 masjid/musala. Biasanya pemotongan hewan kurban dilaksanakan di lokasi tersebut, sehingga jumlah juru sembelih bersertifikat tak akan mampu mengakomodir secara keseluruhan.

"Jumlah juru sembelih yang memiliki sertifikasi halal tak sebanding dengan jumlah masjid yang ada. Maka, pelatihan juru sembelih halal harus terus di masifkan agar hasil dari hewan kurban yang dipotong halal dan sesuai syariat," ujar Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PHDI) Sumsel, Jafrizal, Jumat (31/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokter Hewan Medik Veteriner Ahli Madya ini mengimbau para juru sembelih hewan kurban untuk mengikuti sertifikasi halal agar penyembelihan sempurna sesuai Syariat Islam.

"Ibadah kurban harus memenuhi ketentuan syariat dan saat ini juru sembelih masih banyak yang belum punya sertifikat," katanya.

ADVERTISEMENT

Dia tak memungkiri jika juru sembelih di Sumsel pada dasarnya telah memenuhi syariat untuk memotong hewan kurban. Namun, karena tak punya sertifikat dikhawatirkan ada juru sembelih yang belum paham syariat.

Ia menyebut, syarat kompetensi juru sembelih halal wajib beragama Islam. Kemudian sudah berusia dewasa, sehat jasmani dan rohani, menggunakan peralatan mumpuni, mampu melukai hingga darah mengalir dan lainnya.

"Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya dengan menyebut nama Allah," tambahnya.

Selain itu, juru sembelih juga harus memiliki kompetensi teknis mampu membedakan hewan halal. Mampu mengenali tanda kehidupan hewan yang akan disembelih dan mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam. Terutama mampu mengenali tanda-tanda kematian hewan yang disembelih.

"Kita harapkan pihak swasta melalui TJSL-nya (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) bisa membantu program pelatihan dan sertifikasi juru sembelih halal," ungkapnya.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads