Terjerat Kasus dugaan perkara penipuan, terdakwa Eddy Ganefo eks Caleg DPRD Lampung dari Partai Hanura dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Eddy terbukti versalah karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap Maria Fransiska senilai Rp 500 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH di hadapan majelis hakim Edi Saputra Palawi SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (3/1/2024).
Dalam tuntutan nya JPU, Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Eddy Ganefo terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Maria Fransiska senilai Rp 500 juta. Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Eddy Ganefo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda," kata JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo untuk menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa sekitar tahun 2014 terdakwa Eddy Ganefo ingin mencalonkan diri sebagai Caleg. Kemudian terdakwa meminjam uang dengan korban Maria Fransisca untuk pencalonan tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.
Lalu terdakwa meminjam lagi uang korban sebesar Rp 500 juta dengan janji dan iming-iming akan dikembalikan selama satu minggu kepada korban.
Karena korban merasa percaya akhirnya korban Maria Fransisca menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Namun setelah ditunggu selama satu minggu terdakwa pun tidak ada respon sama sekali, merasa tertipu oleh terdakwa akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel.
(dai/dai)