Eddy Ganefo Terdakwa Penipuan Rp 1,7 M Pinjam Uang Buat Daftar Caleg

Sumatera Selatan

Eddy Ganefo Terdakwa Penipuan Rp 1,7 M Pinjam Uang Buat Daftar Caleg

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 07 Nov 2023 20:10 WIB
Eddy Ganefo jalani sidang perdana di PN Palembang.
Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom
Palembang -

Terdakwa kasus penipuan Eddy Ganefo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Eddy diduga melakukan penipuan terhadap MF Mariani Kurniawan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk nyaleg.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Edi Saputra Pelawi, tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejati Sumsel mendakwa Eddy Ganefo dengan pasal 372 KUHP.

Dijelaskan JPU, modus terdakwa yakni meminjam uang kepada korban Maria Fransisca Mariani sebesar Rp 1,2 miliar dengan alasan untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata, terdakwa menyatakan uang tersebut masih kurang dan terdakwa meminta kepada korban untuk dipinjamkan uang lagi sebesar Rp 500 juta.

"Terdakwa berjanji kepada korban akan mengembalikan uang dalam jangka waktu satu minggu. Korban yang percaya pun kembali meminjamkan uang tersebut," ujar JPU saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/11/2023).

ADVERTISEMENT

Dijelaskan JPU, kejadian dugaan penipuan ini bermula pada Jumat, 4 April 2014 lalu. Lokasinya di kantor korban MF Maryani di kawasan Jalan Selamet Ryadi, Palembang.

"Niat korban MF Maryani ingin membantu terdakwa. Sesuai janji Eddy Ganefo bahwa hanya satu minggu meminjam uang karena uangnya akan cair dari BTN KM 5. Namun, setelah pihak korban mengecek langsung ke BTN, tidak ada pengajuan seperti yang diutarakan terdakwa Eddy Ganefo," ujar JPU.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut, Eddy Ganefo melalui tim penasehat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Sidang kita tunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa Eddy Ganefo," ujar Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Eddy Ganefo telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumsel pada awal Januari 2022 lalu.

Atas laporan tersebut, Polda Sumsel resmi menetapkan terlapor Eddy Ganefo sebagai tersangka pada 24 Februari 2023 lalu. Pada Oktober 2023 Kejati Sumsel menerima tahap II penyerahan tersangka Eddy Ganefo dan barang bukti dari Polda Sumsel.




(des/des)


Hide Ads