Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) UMKM Indonesia Eddy Ganefo ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus penipuan senilai Rp 1,7 miliar. Eddy mendekam di Rutan Pakjo selama 20 hari.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan bahwa pihaknya menerima tahap II penyerahan tersangka Eddy Ganefo dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel. Selanjutnya Eddy ditahan di Rutan Pakso sambil menunggu sidang.
"Usai menerima tahap II, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan," ujar Vanny, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Vanny, perkara yang menjerat Eddy Ganefo yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar.
"Tersangka dijerat pasal Pasal 378 KUHP, atau kedua Pasal 372 KUHP," ujarnya.
Untuk diketahui, Eddy Ganefo dilaporkan MF Maryani pada tahun 2022 yang merupakan korbannya ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.
Polda Sumsel telah resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Telah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.
(Judul di atas sudah mengalami sedikit perubahan, karena adanya penambahan informasi)
(mud/mud)