Mantan Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi dilaporkan dalam dua kasus minta uang oleh korbannya. Dua laporan itu tengah ditangani Bidang Propam Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengimbau warga yang pernah menjadi korban Aipda Ari untuk melapor. Aipda Ari sendiri kini ditahan dalam penempatan khusus (patsus) usai terbukti bersalah meminta uang penangkapan ke ayah korban pemerkosaan.
"Bila ada warga yang merasa dirugikan atau berurusan dengan Aipda AW silakan melapor ke Seksi Propam Polres Tebo untuk ditindaklanjuti," kata Kombes Mulia, Senin (7/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulia menegaskan, Polda Jambi tak akan main-main dengan oknum anggotanta yang telah mencoreng nama baik instutusi. Polda akan memberikan sanksi tegas kepada setiap personel yang terbukti melanggar kode etik profesi.
"Institusi akan memberikan sanksi tegas kepada oknum personelnya yang terbukti mencoreng nama baik Polda Jambi," pungkasnya.
Dua Kasus Aipda Ari
Aipda Ari dilaporkan oleh ayah korban pemerkosaan, LM, yang mengaku telah dimintai uang untuk proses penangkapan pelaku. Pelaporan itu dilakukan setelah pengakuan LM di media heboh.
Setelah itu, pada Selasa (1/8) Aipda Ari yang diperiksa Bidang Propam Polda Jambi langsung dinyatakan bersalah dan dipatsus. Polisi mengungkap Aipda Ari yang telah menelepon LM untuk meminta uang tersebut walaupun uang itu belum diserahkan.
Lalu, usai pengakuan LM, korban Aipda Ari lain muncul. Korban bernama Samsiah yang pada tahun 2021 dimintai uang saat mengambil mobil Datsun GO yang ditahan di Polsek Rimbo Bujang, Tebo.
Kala itu, Aipda Ari masih berstatus sebagai Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang. Terkini, mobil itu telah dikembalikan kembali ke korban usai melapor ke Propam Polres Tebo.
(des/des)