Pemprov Sumsel Minta Spanduk-Baliho Liar Ditertibkan, Termasuk Milik Partai

Pemprov Sumsel Minta Spanduk-Baliho Liar Ditertibkan, Termasuk Milik Partai

Candra Budi - detikSumbagsel
Kamis, 20 Jul 2023 21:10 WIB
Satpol PP Sumatera Selatan menertibkan spanduk
Satpol PP Sumatera Selatan menertibkan spanduk (Foto: Istimewa)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta seluruh Satpol PP di tingkat kabupaten dan kota untuk segera menerbitkan spanduk-spanduk yang bertebaran di jalan. Hal itu agar kondisi kota bersih dan rapi.

"Biar tidak menjamur dan tidak mengganggu kerapian, keindahan dan estetika kabupaten dan kota, kami mengimbau Kasatpol PP kabupaten dan kota untuk segera melakukan penertiban. Tentunya dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku baik perda, perwali dan pergub. Kita imbauan ke kabupaten dan kota jangan sampai ini banyak," kata Kasatpol PP Sumsel, Aris Saputra ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).

Aris menilai saat ini memang banyak bertebaran spanduk-spanduk bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Menurutnya dalam rapat koordinasi Panwas dan KPU memberikan kewenangan kepala daerah untuk menertibkan umbul-umbul, baliho, spanduk baik itu sosialisasi, pencitraan dan bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat itu, kata Aris, jika melanggar peraturan daerah (perda) boleh ditertibkan oleh pemda dalam hal ini Satpol PP. Baik di tingkat kabupaten, kota dan provinsi.

"Kalau untuk Kota Palembang memang belum masuk, tetapi sudah mendekati seperti jamur di musim hujan. Kalau kita lambat menertibkan, mengaturnya maka akan membuat kota ini menjadi semerawut, estetika tidak bagus, tidak rapi," ujar Aris.

ADVERTISEMENT

Dirinya berharap Satpol PP Palembang melayangkan surat kepada pihaknya. Sehingga dapat melakukan penertiban bersama dan menjadikan Kota Palembang bersih dari spanduk-spanduk.

"Harusnya Kota Palembang membuat surat ke satpol provinsi bersama-sama melakukan penertiban. Jadi biar kuat," ujarnya.

Terkait dengan penertiban spanduk-spanduk, Satpol PP Sumsel akan berkoordinasi dengan pihak kota karena ini ranahnya kota.

"Jadi kita menunggu dari pihak kota, kalau dari provinsi kami sudah menertibkan di dua jalur Angkatan 45 dan Kapten Rivai. Kalau spanduk-spanduk partai ini pasti tidak memiliki izin. Ini harus penempatannya yang benar. Kalau sudah ada izin dari panwaslu tempatnya sudah diizinkan ada beberapa titik," sambungnya.

Dia menjelaskan, untuk penertiban sudah ada peraturan daerah yang mengaturnya masing-masing baik kabupaten/kota, dan provinsi.

"Di kabupaten/kota itu ada semua aturannya namanya Perda Tramtibun, ada juga perwali kalau di provinsi Perda Nomor 2 Tahun 2017 dan Pergub No 1 tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Jalan-jalan di Provinsi, kalau di kabupaten/kota ada juga. Itu dasar penertiban sebelum masuk ranah panwas dan KPU," ungkapnya.

Dengan adanya perda tersebut, Aris pun mengharapkan kabupaten/kota untuk bersama-sama melakukan penertiban sehingga kerapihan dan keindahan di kabupaten/kota di Sumsel dapat terjaga.

Namun, kata dia, penertiban yang dilakukan harus dengan catatan sesuai aturan yang berlaku.

"Dalam waktu dekat bersama dengan Kabupaten/kota kita akan mengadakan rapat koordinasi melakukan penertiban," ujarnya.




(ras/ras)


Hide Ads