Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juni hingga Agustus 2026. Dalam program ini, wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak mendapat diskon hingga 25 persen.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan kebijakan tersebut berbeda dengan program pemutihan yang pernah dilakukan sebelumnya. Sebab, kali ini pemerintah juga memberikan insentif kepada masyarakat yang tidak pernah menunggak pajak.
"Biasanya yang mendapatkan manfaat lebih besar adalah yang menunggak. Tahun ini kami juga memberikan keringanan kepada masyarakat yang selama ini taat membayar pajak melalui diskon 5 sampai 25 persen," kata Jihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam skema yang diterapkan, wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu mendapatkan diskon 5 persen. Sementara diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun.
Pemprov Lampung juga memberikan diskon 20 persen bagi wajib pajak yang konsisten membayar pajak selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun.
Adapun diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada pemilik kendaraan berusia di atas 15 tahun yang tidak pernah menunggak selama empat tahun terakhir.
Tak hanya untuk wajib pajak yang patuh, pemerintah juga memberikan keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.
Melalui program tersebut, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan satu tahun ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan.
Selain itu, Pemprov Lampung menghapus denda keterlambatan PKB dan membebaskan pajak progresif selama program berlangsung.
Insentif juga diberikan bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil mendapat diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor memperoleh diskon 50 persen.
Sementara untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Lampung, pemerintah memberikan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua.
Jihan mengatakan program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).
Menurutnya, peningkatan penerimaan daerah akan berdampak langsung terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, terutama jalan dan jembatan.
"Kalau partisipasi masyarakat meningkat, maka PAD yang masuk ke Provinsi Lampung akan semakin besar sehingga percepatan pembangunan jalan dan jembatan dapat terealisasi lebih cepat," ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan PT Jasa Raharja Wilayah Lampung, terdapat sekitar 751.361 kendaraan roda dua dan roda empat di Lampung yang masih menunggak pajak selama satu hingga lima tahun.
Program keringanan pajak kendaraan ini berlangsung hingga akhir Agustus 2026 dan dapat diakses melalui berbagai layanan Samsat, termasuk Samsat Keliling, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, aplikasi e-Signal, dan e-Samdes.
(dai/dai)











































