Sumatera Selatan

Herman Deru Tetapkan UMP Sumsel 2026 Naik 7,10% Jadi Rp 3,94 Juta

Ani Safitri - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Des 2025 07:00 WIB
Foto: Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Dok. Humas Pemprov Sumsel)
Palembang -

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Angka ini mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,10% atau bertambah Rp 261.392 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.681.571.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani tepat pada hari ini, Jumat (19/12/2025). Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 18 Desember 2025 yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

"Alhamdulillah, atas dasar kesepakatan serikat buruh, dewan pengupahan, pengusaha, dan pemerintah, kita menetapkan kenaikan di angka 7,10%. Keputusan ini diambil secara proporsional agar menambah kesejahteraan buruh namun tetap menjaga kenyamanan iklim investasi bagi para pelaku usaha," ujar Herman Deru saat memberikan keterangan di Griya Agung Palembang, Jumat (19/12/2025).

Dalam penetapan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak di Sumatera Selatan. Besaran nilai tetap UMP Sumatera Selatan untuk tahun 2026 telah disepakati sebesar Rp 3.942.963.

Standar upah minimum tersebut secara khusus berlaku bagi para pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat aturan tegas bagi pihak manajemen di mana perusahaan yang saat ini sudah memberikan upah lebih tinggi dari standar UMP 2026 dilarang keras untuk mengurangi atau menurunkan nilai upah para karyawannya.

Selain UMP, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 yang mencakup 9 sektor industri. Seluruh sektor tersebut juga mengalami persentase kenaikan yang sama, yakni 7,10%.

Sektor dengan upah tertinggi dipimpin oleh Sektor Pertambangan dan Penggalian yang mencapai Rp 4.167.115, disusul oleh Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.147.400, serta sektor pengadaan listrik, gas, dan air sebesar Rp 4.143.870.

Penetapan ini merujuk pada regulasi terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Herman Deru berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.



Simak Video "Video: Pramono Pastikan UMP Jakarta Naik, Pengumumannya Disegerakan"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork