Dewan Pengupahan Sumatera Selatan merekomendasikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 sebesar 7,10%. Kenaikan upah itu tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Sumsel.
"Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel, upah naik 7,10% pada tahun depan. Rekomendasi ini akan kita ajukan ke gubernur untuk disahkan," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, kenaikan upah itu telah disepakati bersama oleh seluruh pihak. Baik dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk UMP 2026, kenaikannya nanti sebesar Rp 261.391 menggunakan Alfa 0,7, sesuai PP 49/2025, menjadi Rp 3.942.963," katanya.
UMSP Sumsel 2026 juga mengalami kenaikan dengan persentase yang sama. Kenaikan UMSP ini berlaku untuk sembilan sektor yang telah ditetapkan sebelumnya pada 2025. Seluruh sektor tersebut disepakati tetap menggunakan nilai alfa 0,7, sesuai ketentuan PP tersebut.
"UMSP juga naik dengan persentase yang sama. Namun, besaran nilainya bervariasi, di atas Rp 4 juta. Alhamdulilah kita tetap dapat mengamankan 9 UMSP untuk 2026," sambungnya.
Cecep berharap, kesepakatan yang telah dicapai bersama ini menjadi bukti komitmen seluruh pihak dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
"Kita berharap, upah itu bisa disahkan sebelum 24 Desember 2025," jelasnya.
Berikut ini adalah 9 UMSP yang disepakati di Dewan Pengupahan Sumsel:
1. Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp 4.116.122,89.
2. Sektor Pertambangan dan Penggalian: Rp 4.167.115,34.
3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin: Rp 4.143.870,36.
4. Sektor Industri Pengolahan: Rp 4.114 297,91.
5. Sektor Konstruksi: Rp 4.130.070,53.
6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor: Rp 4.110.355,56.
7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan: Rp 4.147.400,38.
8. Sektor Informasi dan Komunikasi: Rp 4.104.440,42.
9. Sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya: Rp 4.074.869,04.
(dai/dai)











































