Pengecer LPG 3 Kg Dinilai Ilegal, Jadi Pintu Masuk Subsidi Salah Sasaran

Nasional

Pengecer LPG 3 Kg Dinilai Ilegal, Jadi Pintu Masuk Subsidi Salah Sasaran

Heri Purnomo - detikSumbagsel
Senin, 03 Feb 2025 16:30 WIB
LPG 3 Kg sekarang harus dibeli di pangkalan resmi
Foto: Istimewa
Jakarta -

Pengecer tak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kilogram. Masyarakat diminta membeli LPG subsidi tersebut ke pangkalan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg tergolong ilegal.

Dilansir detikFinance, pengecer LPG 3 kg selama ini menjadi andalan masyarakat untuk mendapatkan tabung gas melon tersebut. Namun, Kementerian ESDM menilai aktivitas jual beli LPG 3 kg di pengecer termasuk ilegal karena berpotensi salah sasaran.

"Pengecer itu apa sih sebetulnya statusnya? Sebetulnya ilegal itu, sebetulnya. Di situlah pintu masuk LPG itu tidak tepat sasaran. Maksudnya orang yang tidak berhak untuk mendapatkan," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Achmad Muchtasyar, Senin (3/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmad menambahkan harga LPG 3 kg di pengecer kerap kali lebih tinggi daripada harga di pangkalan resmi. Dengan alasan itulah, Kementerian ESDM mengimbau masyarakat membeli langsung di pangkalan saja agar mendapat sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Menurutnya, harga di pangkalan resmi juga bisa lebih terkontrol dan terpantau. Apabila harga yang dijual di pangkalan ternyata lebih tinggi, maka izinnya akan dicabut.

ADVERTISEMENT

"Kalau pengecer nggak ada, nggak bisa kontrol. Pengecer itu nggak bisa kontrol, mau jual lebih mahal, mau jual ke orang yang tidak berhak, terserah saja atau mau dioplos, yang ekstrem ya, terserah saja, tapi dengan menjadi pangkalan, dia menerapkan sistem-sistem kontrol. Nah, kontrol, sistem kontrol itu paling rendah di pangkalan," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyinggung tentang permainan harga yang mungkin terjadi di pengecer. Ada kelompok yang sengaja membeli LPG 3 kg dalam jumlah besar untuk kemudian dijual melebihi HET.

"Laporan yang masuk di kami itu kan ada yang memainkan harga. Ini jujur aja, harganya itu kan kaya rakyat itu harusnya tidak lebih dari Rp 5.000-Rp 6.000," jelas Bahlil, Senin (3/2/2025).

Atas temuan tersebut, pemerintah menerapkan kebijakan agar penjualan LPG 3 kg hanya dilakukan oleh pangkalan. Pengecer dapat menaikkan statusnya menjadi pangkalan apabila tetap ingin mendistribusikan tabung gas melon tersebut.

"Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat, itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa, dia bisa kita kontrol harganya, karena kalau tidak ini bisa berpotensi penyalahgunaan. Ini transisi aja sebenarnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikFinance dengan judul Kementerian ESDM Sebut Status Pengecer LPG 3 Kg Ilegal!




(des/des)


Hide Ads