Pemerintah menetapkan larangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer per 1 Februari 2025. Pemberlakuan itu termasuk juga untuk wilayah Sumatera Selatan.
Ketua DPD Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sumsel Didik Cahyono mengatakan aturan baru itu untuk memutus rantai distribusi agar harganya tidak lebih tinggi dari HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan sebesar Rp 18.500.
"Yang pasti kalau membeli di pangkalan akan membeli dengan harga HET. Per 1 Februari 2025 mulai berlaku, tidak diperkenankan lagi ada pengecer dalam rantai pendistribusian LPG 3 Kg sesuai instruksi Dirjen Migas," ujar Didii, Sabtu (1/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sosialisasi terkait hal tersebut telah dilakukan Hiswana Migas sejak 20 Januari lalu terhadap agen dan pangkalan resmi. Didik berharap masyarakat membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan terdekat sesuai domisilinya. Selain harganya yang sesuai dengan HET, beratnya juga akan sesuai karena langsung didapatkan dari agen.
"Kita berharap masyarakat membeli di pangkalan karena akan sesuai dengan HET," terangnya.
Dilansir detikfinance, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG per 1 Februari 2025.
Langkah ini untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha.
"Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum'at (31/1/2025).
Yuliot mengatakan perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.
"Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina," jelasnya.
Ia menambahkan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.
"Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
(des/des)