Akibat keluhan masyarakat Kota Lubuklinggau yang susah mendapatkan gas LPG 3 kilogram, pihak kepolisian pun turun tangan. Polisi siap menindak tegas dengan memenjarakan para oknum yang ketahuan melakukan penimbunan.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Hendrawan mengatakan pihak kepolisian sudah turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan serta tindakan-tindakan hukum lainnya kepada oknum penimbunan.
"Anggota masih di lapangan dan melakukan penyelidikan. Bila ditemukan, kita akan tindak tegas untuk para oknum yang melakukan penimbunan dan dan penyalahgunaan untuk mencari keuntungan yang lebih besar ini," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (1/1/2025)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendrawan menegaskan tidak akan segan-segan memberikan sanksi pidana kepada para oknum yang ketahuan melakukan penimbunan hingga menyebabkan warga kesusahan mencari gas LPG 3 kg.
"Akan kita tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para oknum yang bermain ini," tegasnya.
Polres Lubuklinggau juga ikut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) bersama pihak Disperindag dan Pertamina untuk mengecek kuota dan penyaluran gas LPG 3 kg tersebut.
"Untuk menyikapi masalah kuota, kita sudah sama-sama melihat dan mengetahui bahwa kuota untuk Kota Lubuklinggau itu sudah cukup dan aman, ditambah lagi dengan penambahan 6% yang seharusnya cukup untuk para warga," ujarnya.
Hendrawan mengaku sudah mengecek langsung ke lapangan untuk memastikan agen-agen yang ada di Lubuklinggau tidak melakukan kecurangan dan menanyakan langsung kepada para warga mengenai keluhan mereka terhadap kelangkaan gas LPG 3 kg ini.
"Kita juga sudah mengecek di beberapa titik untuk memastikan semua proses penyaluran LPG 3 kg ini terlaksana dengan lancar dan tepat sasaran hingga ke tangan konsumen yang memang membutuhkan," ungkapnya.
(des/des)