Naik 3,86%, UMK Palembang 2024 Jadi Rp 3.677.591

Sumatera Selatan

Naik 3,86%, UMK Palembang 2024 Jadi Rp 3.677.591

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 23 Nov 2023 09:32 WIB
Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengklaim angka stunting di wilayahnya tersisas 484 kasus
Foto: Dok Humas Pemkot Palembang
Palembang -

Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang Ratu Dewa telah menetapkan upah minimum kota (UMK) Palembang 2024 naik menjadi 3,86 persen atau sekitar Rp 136 ribu. Dengan kenaikan itu, maka UMK Palembang menjadi Rp 3.677.591.

Kenaikqn upah itu pun telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, baik dari pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja Palembang pengusaha, serikat buruh dan akademisi.

"Dengan penambahan itu, kini UMK Palembang menjadi Rp 3.677.591,10 dari sebelumnya Rp 3.541.082,37," ujarnya kepada detikSumbagsel, Rabu (22/11/2023) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kenaikan itu, dia pun berharap bisa memuaskan semua pihak dan membantu para pekerja dalam peningkatan kesejahteraan. Bukan itu saja, Ratu Dewa juga meminta perusahaan dan pengusaha melaksanakan keputusan itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Perusahaan yang sudah memberikan upah melebihi UMK, diharapkan tidak mengurangi gaji yang telah diberikan," katanya.

ADVERTISEMENT

Hasil UMK yang telah disepakati itu kemudian akan disampaikan kepada Pj Gubernur Sumsel untuk diumumkan kepada masyarakat.

"Secepatnya kita umumkan," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Sumsel Abdullah Anang mengatakan bahwa kenaikan UMP Palembang sebesar 3,86 persen atau Rp136.508 terpaksa disetujuinya karena sudah ada PP 51/2013.

"Iya naik Rp136 ribu atau 3,86 persen. Suka tidak suka kami setuju, karena sudah ada PP 51/2023. Walaupun pada dasarnya kami tetap menolak PP 51 tersebut," ujarnya.

Ia menyebut, Dewan Pengupahan Kota Palembang telah sepakat dengan kenaikan itu. Namun, dirinya dari perwakilan buruh menganggap kenaikan itu belum sesuai, bahkan jauh dari harapan. Pihak buruh mengusulkan kenaikan 15 persen atau sekira Rp 531 ribu.

"Usulan kami 15 persen. Secara nasional, kami menolak PP 51 tersebut. Kami juga sedang berkoordinasi untuk menggelar aksi menolak PP tersebut," ujarnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads