7 Alasan Kenapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas

7 Alasan Kenapa Harus Balik Nama Kendaraan Bekas

Dina Rayanti - detikSumbagsel
Rabu, 09 Okt 2024 20:00 WIB
Ilustrasi kendaraan
Ilustrasi kendaraan/Foto: Getty Images/iStockphoto/stockarm
Palembang -

Sebaiknya langsung melakukan balik nama apabila membeli kendaraan bekas. Berikut ini sederet alasan kenapa kamu harus balik nama kendaraan bekas.

Dikutip detikOto, tidak semua pembeli kendaraan bekas langsung melakukan balik nama. Jika pemilik kendaraan lama masih mau meminjamkan KTP-nya untuk pembayaran pajak tahunan, maka semuanya akan baik-baik saja.

Tapi yang bisa menjadi masalah ketika pemilik kendaraan sebelumnya tak mau meminjamkan identitas aslinya. Itu jelas akan menyulitkan pemilik yang baru dalam pembayaran pajak tahunan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dari itu, bila kamu baru membeli kendaraan bekas, ada baiknya langsung melakukan balik nama. Selain memudahkan pembayaran pajak tahunan sekaligus perpanjangan STNK, ada sejumlah alasan lainnya seperti dikutip laman Instagram Samsat Digital.

Alasan Balik Nama Kendaraan Bekas:

  1. Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin.
  2. Memudahkan persyaratan administrasi.
  3. Bisa bayar pajak melalui aplikasi tanpa repot ke Samsat.
  4. Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang.
  5. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
  6. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
  7. Berkontribusi dalam program pembangunan daerah.

Bagi detikers yang akan melakukan balik nama kendaraan bekas, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut uraiannya.

ADVERTISEMENT

Syarat Balik Nama STNK Kendaraan:

  • BPKB asli.
  • STNK asli.
  • KTP pemilik baru.
  • Kwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).

Syarat Balik Nama BPKB Kendaraan:

  • STNK yang telah balik nama.
  • KTP pemilik kendaraan yang baru.
  • BPKB asli.
  • Hasil pengesahan cek fisik.
  • Kwitansi pembelian kendaraan.

Balik nama STNK dilakukan di Samsat, sementara untuk balik nama BPKB dilakukan Polda setempat. Untuk biayanya, tergantung pada tipe dan merek mobilnya. Namun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, secara umum berikut adalah biaya balik nama:

  • Biaya Balik Nama Kendaraan
  • Biaya pendaftaran balik nama mobil: Rp 100.000.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): sekitar 1% dari harga beli. Contoh untuk mobil Rp 400 juta, maka biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta.
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp 200.000.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Rp 100.000.
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi: Rp 250.000.
  • Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 375.000.

Berdasarkan catatan detikOto, berikut adalah biaya-biaya lainnya:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Tentatif.
  • Biaya PKB yang harus dibayar: sekitar 2% untuk penyerahan pertama dan untuk setiap penyerahan berikutnya tambahan 5%.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Rp 143.000.
  • Biaya Administrasi STNK: Rp 50.000.
  • Biaya Cek Fisik: Rp 25.000.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikOto dengan judul Kenapa Kendaraan Bekas Harus di Balik Nama?




(sun/des)


Hide Ads