Pembelian Gas LPG 3 Kg Resmi Gunakan KTP, Ini Imbauan Patra Niaga Sumbagsel

Sumatera Selatan

Pembelian Gas LPG 3 Kg Resmi Gunakan KTP, Ini Imbauan Patra Niaga Sumbagsel

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 01 Jun 2024 23:00 WIB
Saat Pertamina dan Hiswana Migas melakukan pengecekan berat gas LPG 3 Kg di SPPBE Banyuasin.
Foto: Saat Pertamina dan Hiswana Migas melakukan pengecekan berat gas LPG 3 Kg di SPPBE Banyuasin. (Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Pembelian LPG 3 kilogram (Kg) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) resmi diberlakukan per 1 Juni 2024. Untuk itu, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel bersama Hiswana Migas Sumbagsel melakukan peninjauan di SPPBE.

Peninjauan itu dilakukan untuk memastikan berat dan isi di dalam gas LPG 3 Kg bersubsidi sesuai dengan takaran yang telah ditentukan. Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Zibali Hisbul Masih mengatakan peninjauan ini dilakukan untuk memastikan berat dan isi gas LPG 3 Kg sesuai dengan ketentuan ketika disalurkan ke masyarakat.

"Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa Pertamina konsen terhadap ketepatan dan keakuratan takaran berat LPG 3 Kg bersubsidi yang diterima masyarakat," katanya saat diwawancarai detikSumbagsel di SPPBE PT Sriwijaya Bumi Sejahtera, Banyuasin.

Selain meninjau, pihaknya pun melakukan penimbangan terhadap gas LPG 3 Kg bersubsidi sebelum didistribusikan, semua tabung yang berisi memiliki berat yang sesuai dengan ketentuan.

"Kita dapati semua tabung yang berisi tidak ada yang di bawah standar. Tabung dan isi itu memiliki berat 8 Kg dan setelah kita cek menggunakan timbangan dengan beberapa tabung gas yang dijadikan sample semuanya pas dengan standar," ujarnya.

Zibali mengimbau kepada masyarakat yang belum mendaftarkan dirinya di merchant apps, sebab pada tanggal 1 Juni 2024 pembelian gas LPG 3 Kg bersubsidi menggunakan KTP. Ia juga berharap ke depannya tidak ada kendala lagi dalam pembelian menggunakan KTP di pangkalan.

"Pendaftaran dilakukan hanya satu kali saja, pada saat membeli berikutnya hanya cukup membawa KTP yang sudah terdaftar. Bagi yang belum mendaftar cukup membawa KTP dan Kartu keluarga ke pangkalan dan akan dibantu untuk pendaftarannya oleh pangkalan," lanjutnya.

Ketua DPD 2 Hiswana Migas Sumbagsel, Didik Cahyono menambahkan kepada seluruh pangkalan wajib memiliki timbangan agar pada saat masyarakat ragu akan berat gas tersebut bisa langsung mengecek sendiri di pangkalan menggunakan timbangan.

"Kami memastikan kualitas, volume dan isi dari barang yang diedarkan. Kita juga meminta kepada masyarakat untuk apabila ragu dengan berat gas tersebut bisa melakukan dan mengecek langsung di pangkalan dengan cara menimbang langsung di pangkalan," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melakukan pembelian gas LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan agar terjamin kualitas, berat dan dengan harganya sesuai dengan ketentuan.

"Ketika membeli LPG 3 Kg bersubsidi di pangkalan masyarakat diwajibkan untuk membawa KTP karena ini program pemerintah dalam program subsidi tepat sasaran, dan memang LPG 3 Kg merupakan barang subsidi. Jika belum mendaftar, nanti akan dibantu oleh pangkalan untuk didaftarkan," tutupnya.




(dai/dai)


Hide Ads