Tahu Enggak, Berapa Uang Pensiun Anggota DPR yang Diterima Seumur Hidup?

Tahu Enggak, Berapa Uang Pensiun Anggota DPR yang Diterima Seumur Hidup?

Amalia Putri - detikSumbagsel
Sabtu, 18 Mei 2024 15:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi uang pensiun anggota DPR yang diterima seumur hidup/Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Palembang -

Anggota DPR memiliki uang pensiun yang diterima seumur hidup. Kira-kira, berapa besar ya per bulannya? Simak uraian berikut ini.

Dikutip detikFinance, masa jabatan Anggota DPR selama 5 tahun dalam satu periode. Ketika sudah tak menjabat, anggota DPR masih mendapatkan haknya yakni uang pensiunan seumur hidup.

Mengenai uang pensiun di DPR dan lembaga tinggi negara lainnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1980, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari dasar pensiun," berikut bunyi Pasal 13 ayat 3 dalam undang-undang tersebut.

Uang Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR

Nominal uang pensiun DPR diatur dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016, dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Anggota DPR yang selesai menjabat satu periode atau berhenti dengan hormat dari jabatan, berhak mendapat pensiun sejak bulan berikut yang bersangkutan berhenti dengan hormat.

ADVERTISEMENT

Besar uang pensiun anggota DPR adalah 60% dari gaji pokok setiap bulannya. Berikut uraiannya:

  • Uang pensiun anggota DPR yang merangkap ketua: Rp 3.020.000 per bulan.
  • Uang pensiun anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2.770.000 per bulan.
  • Uang pensiun anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2.520.000 per bulan.

Jika anggota DPR bersangkutan meninggal dunia, maka uang pensiun akan dihentikan. Namun, apabila memiliki istri/suami sah maka uang pensiunan akan diberikan kepada pasangan yang ditinggalkan, yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima.




(sun/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads