Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan LPG 3 kilogram untuk wilayah Lampung Selatan dalam kondisi aman. Pertamina juga meminta kepada agen resmi tidak menjual LPG 3 Kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Untuk itu, Pertamina menyarankan masyarakat untuk membeli LPG 3 kilogram melalui agen resmi. Hal ini merupakan buntut ditemukan pedagang nakal yang menjual gas 3 kilogram senilai Rp 70 ribu per tabungnya.
"Pertamina bersama Polres Lampung Selatan dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan telah melakukan pengecekan di sejumlah pangkalan untuk memastikan penyaluran dan penjualan LPG Subsidi dapat tepat sasaran," Kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangannya, Jumat (19/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama periode Lebaran, Nikho mengakui ada peningkatan permintaan pengguna LPG di wilayah Lampung Selatan.
"Untuk wilayah Lampung Selatan konsumsi LPG selama Lebaran meningkat sekitar 5,19%. Meski demikian, Pertamina berkomitmen untuk terus menyalurkan BBM dan LPG ke masyarakat di tengah peningkatan konsumsi. Selama masa Ramadan dan Idul Fitri, kami juga telah melakukan penambahan fakultatif sebanyak 64.780 tabung," ungkapnya.
Nikho menjelaskan terkait dengan kasus adanya pedagang tingkat pengecer yang nakal, pihaknya telah menginstruksikan kepada agen resmi agar menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
"Untuk mewujudkan pendistribusian yang tepat sasaran, Pertamina terus meningkatkan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan Pemerintah Daerah agar LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak," ungkapnya.
Pihaknya juga berharap adanya peran serta masyarakat untuk membantu mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi tersebut.
"Kami juga turut mengajak masyarakat untuk bersama mengawasi pendistribusian LPG bersubsidi agar LPG bersubsidi ini dapat benar-benar digunakan oleh masyarakat yang kurang mampu. Dengan peran aktif masyarakat diharapkan dapat membantu peran Pertamina dalam menjaga kestabilan pasokan LPG di seluruh wilayah," tutup Nikho.
Jika terdapat pangkalan menjual LPG 3 kg di atas HET atau ada tindakan kecurangan, masyarakat dapat melaporkan melalui PCC 135 sehingga Pertamina melalui Agen dapat melakukan tindakan atau sanksi yang tegas.
(dai/dai)