Hati-hati Naik Travel Liar! Jasa Raharja Tak Tanggung Santunan Kecelakaan

Bengkulu

Hati-hati Naik Travel Liar! Jasa Raharja Tak Tanggung Santunan Kecelakaan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Jumat, 08 Mar 2024 06:00 WIB
Kepala Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin
Foto: Kepala Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin. (Hery Supandi)
Bengkulu -

Jasa Raharja Bengkulu mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memakai jasa angkutan yang tak terdaftar resmi atau angkutan gelap. Jika terjadi kecelakaan, Jasa Raharja menyebut tak ada santunan bagi penumpang di dalam kendaraan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rio Ulin Mardin, Kamis (7/3/2024).

Rio menjelaskan, Jasa Raharja tidak akan menanggung santunan kecelakaan bila penumpang menggunakan jasa angkutan yang tidak terdaftar secara sah di Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan. Contohnya, kendaraan mobil pribadi yang dijadikan travel gelap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini banyak travel yang tidak terdaftar atau liar, bila terjadi kecelakaan di jalan maka pihak Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan kecelakaan," kata Rio, Kamis (7/3/2024).

Rio meminta agar masyarakat Bengkulu memilih jasa angkutan yang terdaftar saat hendak berpergian, sehingga bila terjadi kecelakaan bisa mendapat santunan oleh Jasa Raharja.

ADVERTISEMENT

"Jadi Jasa Raharja hanya memberikan santunan kecelakaan bagi angkutan umum yang terdaftar dan pemilik kendaraan yang taat membayar pajak," jelas Rio.

Rio mengungkapkan, Jasa Raharja juga tidak menjamin santunan pada kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Ia mengimbau masyarakat atau calon pengguna angkutan umum agar menggali dan mendapatkan informasi terkait asuransi perlindungan kecelakaan dari Jasa Raharja.

"Bagi pemilik kendaraan taatlah membayar pajak karena santunan kecelakaan berasal dari pajak kendaraan yang rutin dibayar," tutup Rio.

Berikut jumlah santunan kecelakaan yang diberikan Jasa Raharja pada korban kecelakaan:

1. Meninggal dunia Rp 50 juta

2. Cacat Tetap Rp 50 juta

3. Biaya pengobatan Rp 20 juta

4. Pergantian biaya P3K Rp 2 juta

5. Biaya ambulans Rp 500 ribu

6. Biaya pemakaman Rp 4 juta.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads