Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang Tembus 700 Pemohon, Ini Penyebabnya

Sumatera Selatan

Pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang Tembus 700 Pemohon, Ini Penyebabnya

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Kamis, 28 Des 2023 06:31 WIB
Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP Yulianto
Foto: Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP Yulianto (Foto: Muhammad Rizky Pratama)
Palembang -

Pengajuan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang meningkat. Peningkatan ini terjadi pasca kelulusan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta masyarakat yang ingin melamar kerja.

Kasat Intel Polrestabes Palembang AKBP Yulianto mengatakan, pasca-libur Natal kemarin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK.

Masih kata dia, ditambah dengan para calon PPPK harus melampirkan SKCK untuk melengkapi pemberkasan mereka yang membuat peningkatan pemohon menjadi pesat.

"Untuk hari ini (Rabu) pasca-libur Natal, pemohon pembuatan SKCK sudah sampai 700 pemohon" kata Yulianto kepada detikSumbagsel pada Rabu, (27/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 700 pemohon tersebut, kata dia, sekitar 500 pemohon yang SKCKnya sudah dicetak dan sisanya masih dalam proses.

"Biasanya pemohon dalam satu hari mencapai rata-rata 150 hingga 200 pemohon," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kemungkinan ke depannya bakalan meningkat lagi mengingat jumlah peserta PPPK yang lulus mencapai 1000 orang lebih, tapi tidak semuanya berasal dari Palembang," tambahnya.

Dia juga mengatakan untuk stok blangko SKCK masih ada sehingga pemohon tidak perlu risau akan kehabisan saat ingin mengajukan pembuatan SKCK.

"Untuk stok blangko SKCK sendiri masih mencukupi" ujarnya.

Untuk masalah pemohon harus memiliki kartu BPJS dalam persyaratan terbaru pembuatan SKCK, Yulianto mengatakan bahwa itu sifatnya masih dalam sosialisasi.

"Untuk hal itu belum diterapkan secara resmi. Tapi jika pemohon memiliki BPJS boleh dilampirkan. Untuk enam bulan ke depan baru akan diterapkan," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads