Pemerintah Provinsi Jambi melakukan rapat dalam membicarakan soal kemacetan jalan di Lintas Sumatera yang disebabkan oleh angkutan batu bara. Rapat ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi dengan berbagai OPD dan tentunya pihak Asosiasi Transportir Jambi (ATJ).
"Jadi ini kita panggil pertama soal adanya beberapa hal terkait angkutan batu bara yang jadi pro dan kontra, soal adanya rekomendasi pansus DPRD serta adanya larangan putar balik angkutan batu bara jika tidak ada kartu aplikasi. Itu yang kita sampaikan. Karena urusan putar balik kendaraan tidak ada kartu itu tentunya tidak boleh, ranahnya berbeda," kata Sekda Jambi, Sudirman, Kamis (12/10/2023).
Sudirman menyampaikan, kegiatan Asosiasi Transportir Jambi memang dinilai telah membantu pemerintah menata hauling batu bara. Dia menyebut, sejauh ini Pemprov tidak mempersoalkan adanya langkah asosiasi yang ingin membantu mengurai atau mengatasi kemacetan di jalan akibat angkutan batu bara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, sebagai pihak pemerintah, Sudirman juga memberikan beberapa catatan kepada ATJ. Catatan itu kemudian mesti dijalankan terkait penanganan konflik angkutan batu bara.
"Mengenai soal adanya pembahasan di sidang Banggar (Badan Anggaran DPRD, Red) kemarin itu ada kita sampaikan di rapat, lalu adanya nama komunitas yang sama dengan institusi KPK yang dijadikan nama komunitasnya KPK-Pemerintah itu kalau bisa ditiadakan, diganti dengan nama lain. Lalu melarang ATJ memaksa truk bekerja sama. Jika bekerjasama dengan pihak IUP ya itu urusan pihaknya IUP," ujar Sudirman
Sudirman menyebut akan mengkaji legalitas asosiasi transportir itu bersama Ombudsman RI agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian harinya.
"Yang jelas ada konflik di lokasi yang katanya adanya pungutan-pungutan di jalan itu sudah kita tanya, itu disebut tidak ada, ya bagus. Yang jelas jika mau membantu mengurai kemacetan ya silakan asal tidak timbul konflik," sebut Sudirman.
(des/des)