Cara Daftar IKD Sendiri di HP, Berikut Syarat dan Langkah-langkahnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 27 Okt 2026 23:00 WIB
Ilustrasi daftar IKD sendiri di HP. (Foto: Esti Widiyana/detikcom)
Palembang -

Keperluan digitalisasi identitas Kartu Tanda Kependudukan (KTP) sudah dilakukan pemerintah dengan meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Lantas, bagaimana cara daftar IKD sendiri di HP?

Dilansir Instagram resmi Disdukcapil Kabupaten Gresik, IKD adalah KTP elektronik berbasis digital yang bisa diakses melalui smartphone. Pemerintah telah menerapkan penggunaan IKD pada tahun 202 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Bagi yang masih bingung dengan IKD, bisa menyimak penjelasan manfaat, syarat, tata cara aktivasi, hingga fitur dan menu utamanya. Berikut rangkuman lengkapnya.

Sederet Manfaat IKD

Secara umum, ada empat manfaat yang akan dirasakan masyarakat bila sudah melakukan aktivasi IKD. Setiap manfaat terbagi lagi menjadi beberapa poin. Berikut penjelasannya.

1. Kepraktisan dan Kemudahan Akses Data (Digitalisasi Dokumen)

  • Pengganti KTP-el Fisik: IKD berfungsi sebagai identitas resmi yang tersimpan aman di smartphone Anda. Anda tidak perlu lagi khawatir tertinggal atau kehilangan KTP-el fisik saat dibutuhkan untuk bertransaksi atau verifikasi.
  • Akses Layanan Publik Lebih Cepat: Cukup tunjukkan atau pindai QR Code dari IKD saat mengakses layanan publik atau swasta. Ini menghilangkan keharusan membawa dan memfotokopi banyak berkas fisik KTP/KK.

2. Efisiensi Administrasi dan Biaya

  • Reduksi Kebutuhan Blangko: Karena IKD tidak memerlukan cetak fisik, hal ini secara bertahap dapat mengurangi kebutuhan blangko KTP-el, yang berarti penghematan anggaran pemerintah daerah.
  • Penyederhanaan Proses: IKD mendukung proses administrasi yang lebih sederhana dan cepat (Paperless). Petugas layanan dapat langsung memverifikasi data Anda secara digital dari database kependudukan nasional.
  • Pembaruan Data Lebih Mudah: Pembaruan data pribadi atau keluarga (jika ada perubahan) dapat diakses dan diperbarui dalam sistem secara real-time, memastikan keakuratan data.

3. Keamanan Data Kependudukan yang Canggih

  • Sistem Autentikasi Ganda: IKD dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis seperti PIN dan Face Recognition (Pengenalan Wajah), yang jauh lebih aman dibandingkan KTP fisik. Ini memastikan hanya pemilik sah yang dapat mengakses data.
  • Verifikasi Biometrik dan QR Code: Verifikasi identitas dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR Code, yang meningkatkan validitas dan mengurangi risiko pemalsuan.
  • Mengurangi Risiko Penyalahgunaan: Dengan adanya autentikasi yang kuat, risiko pemalsuan identitas, pencurian data, atau penggunaan KTP-el oleh pihak yang tidak berhak dapat diminimalisir.

4. Mendukung Pemanfaatan Digitalisasi dan Go-Digital

  • Mendorong Transformasi Digital: IKD adalah wujud nyata dari upaya pemerintah dalam mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk digitalisasi kependudukan.
  • Pemeriksaan Keabsahan Data Mandiri: Masyarakat dapat secara langsung memastikan kesesuaian data kependudukan pribadi dan keluarga yang tersimpan di Database Kependudukan Nasional, sehingga data yang digunakan dalam pelayanan selalu valid dan akurat.



Simak Video "Video: Gol Joao Felix Bawa Al Nassr Menang Vs Neom FC, Ronaldo Gagal Penalti"


(mep/mep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork